www.ranaipos.com – Batam : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi Pilkada 2024, terutama dalam mencegah terjadinya politik uang (money politic). Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, Kamis (17/10/2024), mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan dugaan pelanggaran politik uang yang mereka temukan.
“Kami mengimbau peran aktif masyarakat, yang merupakan pengawas partisipatif, untuk bersama-sama mengawasi berbagai bentuk pelanggaran dalam Pilkada. Salah satunya, aksi money politic, yang bisa dilaporkan ke Bawaslu terdekat,” ujar Zulhadril.
Bawaslu memperingatkan bahwa baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam beberapa hari terakhir, kasus dugaan politik uang mulai mencuat di Batam, dengan laporan adanya tawaran uang sebesar Rp300 ribu per suara dari salah satu tim kampanye untuk memilih calon tertentu.
Selain itu, Bawaslu Kepri merilis indeks kerawanan Pilkada, yang menunjukkan bahwa Provinsi Kepri tergolong sebagai wilayah dengan kerawanan sedang, sementara Tanjungpinang masuk dalam kategori kerawanan tinggi.
Mantan Ketua Komnas HAM RI, Ifdhal Kasim, mendukung upaya pengawasan masyarakat, terutama dalam Pilwako Tanjungpinang. Ia berharap masyarakat membentuk tim pengawasan untuk memastikan proses Pilwako berjalan dengan jujur dan adil. Sejalan dengan itu, Aliansi Advokat RAMAH Bersatu (ARAH 1) membuka lima posko pengaduan anti kecurangan di Tanjungpinang.
Ifdhal juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat karena pelanggaran seperti politik uang bisa terjadi baik sebelum maupun sesudah pemungutan suara. Bawaslu Tanjungpinang diharapkan responsif terhadap inisiatif masyarakat dalam pengawasan Pilwako 2024.
Komentar