www.ranaipos.com-Tanjungpinang : Dugaan pelanggaran perizinan kembali mencuat di Kota Tanjungpinang. Sebuah bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa di kawasan Kampung Sumber Karya, Jalan WR Supratman, RT 001 RW 004, Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang Timur, disorot karena diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Informasi ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli lahan yang dilayangkan oleh Djodi Wirahadikusuma terhadap Sukirman Jong. Lahan tersebut kini telah dibangun dan digunakan oleh seorang pengusaha pemotongan ayam, meski kejelasan status legalitas bangunan itu masih belum diketahui.
Menanggapi hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menyatakan akan segera melakukan pengecekan lapangan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Yusri, yang mewakili Kepala Satpol PP Abdul Kadir Ibrahim.
“Kami akan melakukan pengecekan ke lapangan. Namun sampai saat ini, kami masih belum tahu siapa pemilik bangunan tersebut dan apakah proses perizinannya sudah ditempuh atau belum,” jelas Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6).
Belum ada kepastian mengenai jadwal pengecekan tersebut. Kasus ini pun menambah daftar panjang bangunan bermasalah di Tanjungpinang yang belum ditindak tegas. Sebelumnya, bangunan milik Haldy Chan di jalan yang sama juga menjadi sorotan karena diduga melanggar perizinan untuk memperluas bangunan 49 unit ruko, dan telah menerima tiga kali surat teguran dari Dinas PUPR tanpa tindak lanjut hingga kini.
Sementara itu, Djodi Wirahadikusuma secara resmi telah melaporkan Sukirman Jong ke Polres Tanjungpinang atas dugaan penipuan. Laporan diterima oleh Aipda Riko Simanjuntak dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
Djodi menjelaskan bahwa transaksi lahan bermula pada 4 November 2022, dengan harga Rp 245 ribu per meter persegi dan total nilai Rp 304 juta lebih. Ia telah membayar uang muka sebesar Rp 150 juta. Namun, ia mulai curiga setelah menemukan kejanggalan dalam dokumen dan luas tanah yang tidak sesuai. Yang lebih mengejutkan, lahan yang telah dibayarnya itu ternyata sudah dialihkan kepada pihak lain dan kini telah dibangun tanpa sepengetahuannya.
“Infonya, pemilik bangunan tersebut membeli tanah dari SHM yang sama, padahal saya sudah bayar uang mukanya,” ungkap Djodi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan, sementara upaya konfirmasi kepada Sukirman Jong dan pemilik bangunan belum membuahkan hasil. Pemerintah Kota Tanjungpinang pun belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah penertiban terhadap bangunan yang diduga ilegal tersebut.(dv)





Komentar