No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Jumat, 10 April 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Bangunan di Lahan Sengketa Tanjungpinang Diduga Tak Miliki IMB, Satpol PP Turun Tangan

Ranai Pos by Ranai Pos
14/06/2025 11:19 PM
in Tanjungpinang
0
Bangunan di Lahan Sengketa Tanjungpinang Diduga Tak Miliki IMB, Satpol PP Turun Tangan
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com-Tanjungpinang : Dugaan pelanggaran perizinan kembali mencuat di Kota Tanjungpinang. Sebuah bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa di kawasan Kampung Sumber Karya, Jalan WR Supratman, RT 001 RW 004, Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang Timur, disorot karena diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

 

Informasi ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli lahan yang dilayangkan oleh Djodi Wirahadikusuma terhadap Sukirman Jong. Lahan tersebut kini telah dibangun dan digunakan oleh seorang pengusaha pemotongan ayam, meski kejelasan status legalitas bangunan itu masih belum diketahui.

 

Baca Juga

Sambut Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitan Gratis untuk Warga

Warga Keluhkan Antre Berjam-jam, Puskesmas Tanjungpinang Barat Pastikan Layani BPJS Sebelum Akhir April 2026

Menanggapi hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menyatakan akan segera melakukan pengecekan lapangan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Yusri, yang mewakili Kepala Satpol PP Abdul Kadir Ibrahim.

 

“Kami akan melakukan pengecekan ke lapangan. Namun sampai saat ini, kami masih belum tahu siapa pemilik bangunan tersebut dan apakah proses perizinannya sudah ditempuh atau belum,” jelas Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6).

 

Belum ada kepastian mengenai jadwal pengecekan tersebut. Kasus ini pun menambah daftar panjang bangunan bermasalah di Tanjungpinang yang belum ditindak tegas. Sebelumnya, bangunan milik Haldy Chan di jalan yang sama juga menjadi sorotan karena diduga melanggar perizinan untuk memperluas bangunan 49 unit ruko, dan telah menerima tiga kali surat teguran dari Dinas PUPR tanpa tindak lanjut hingga kini.

 

Sementara itu, Djodi Wirahadikusuma secara resmi telah melaporkan Sukirman Jong ke Polres Tanjungpinang atas dugaan penipuan. Laporan diterima oleh Aipda Riko Simanjuntak dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).

 

Djodi menjelaskan bahwa transaksi lahan bermula pada 4 November 2022, dengan harga Rp 245 ribu per meter persegi dan total nilai Rp 304 juta lebih. Ia telah membayar uang muka sebesar Rp 150 juta. Namun, ia mulai curiga setelah menemukan kejanggalan dalam dokumen dan luas tanah yang tidak sesuai. Yang lebih mengejutkan, lahan yang telah dibayarnya itu ternyata sudah dialihkan kepada pihak lain dan kini telah dibangun tanpa sepengetahuannya.

 

“Infonya, pemilik bangunan tersebut membeli tanah dari SHM yang sama, padahal saya sudah bayar uang mukanya,” ungkap Djodi.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan, sementara upaya konfirmasi kepada Sukirman Jong dan pemilik bangunan belum membuahkan hasil. Pemerintah Kota Tanjungpinang pun belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah penertiban terhadap bangunan yang diduga ilegal tersebut.(dv)

Komentar

Berita Terkini

Perkuat Ekonomi Lokal, PT TIMAH Resmikan Gerai Komunitas UMKM dan Kreatif

Perkuat Ekonomi Lokal, PT TIMAH Resmikan Gerai Komunitas UMKM dan Kreatif

1 jam lalu

Pemdes Batu Berapit Salurkan BLT-DD Triwulan Pertama 2026 kepada 9 KPM

700 WBP di Lapas Tanjungpinang Bertahun-tahun Pakai Air Rawa, Kalapas Ketuk Pintu Gubernur demi Sambungan PDAM

Polsek Bintan Timur Salurkan Sembako ke Lansia Sebatang Kara dan ODGJ Lewat Jumat Berkah

Imigrasi Ranai Deportasi Dua WN Malaysia, Masuk Blacklist Enam Bulan

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In