Natuna _ www.ranaipos.com : Saya pernah menjadi ASN yang beberapa kali berubah nomenklatur dan peraturan peraturan yang sudah berganti.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Natuna Wan Siswandi, S.Sos, M.Si saat membuka acara pertemuan pada kunjungan kerja Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, di Ruang Rapat Lt. 2 Kantor Bupati Natuna, Rabu (06/04) pagi yang dihadiri oleh Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru (Ana Hasnah Hasaruddin), Sekda Natuna Boy Wijanarko Varianto SE, Asisten I, II, III, para Staf Ahli, Kepala OPD Natuna serta Kepala Badan di lingkungan Pemda Natuna.
“Pada prinsipnya aturan mengenai ASN yang dibuat BKN mengatur tata cara kerja agar tertib, tidak KKN dan segala macamnya,” tutur Wan Siswandi.
Sentra arahan kepala BKN Regional XII Pekanbaru mengenai manajemen ASN secara sepintas diskusi mengenai manajemen ASN tersebut berbeda dengan P3K.
“Pada dasarnya P3K ini mengisi kekosongan posisi yang tidak ada menduduki,” ujar Ana.
Lebih lanjut Ana mengatakan untuk pangkat dan jabatan PNS ada masa 1 tahun CPNS baru menjadi PNS. Selanjutnya ada pengembangan karir, promosi karir untuk PNS tidak sama dengan P3K kemudian tidak bisa mengusulkan mutasi karna sesuai kontrak di kabupaten yang dilamarnya.
Permenpan No 6 akan segera dilaunching sambil menunggu arahan Menpan RB. Selanjutnya Ana menerangkan untuk gaji, disiplin, penghargaan, sama antara ASN dan P3K.
“zona nyaman sebagai asn ini sebenarnya sudah berubah dimana kita disini sebagai pelayan masyarakat bukan yang dilayani oleh masyarakat, ini perlu ditanamkan dalam mindset kita,” tambah Ana.
Diakhir presentasi Ana juga menjelaskan jumlah ASN berjumlah 4.077.363 dimana 43% didominasi oleh perempuan.
Sentara Bupati Natuna Wan Siswandi sebelum menutup kegiatan berharap jabatan atau formasi untuk anak asli daerah lebih diprioritaskan lagi kedepannya.*(Rp)
Komentar