www.ranaipos.com_Natuna : Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, saat ini hanya mengoperasikan dua unit mobil pemadam kebakaran dari total empat unit yang dimiliki. Kondisi tersebut membuat keterbatasan armada masih menjadi tantangan dalam penanganan kebakaran.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Natuna, Syawal, Rabu (28/1) Malam.
Dilansir dari narasiberita.co.id, Syawal menjelaskan dari empat unit mobil pemadam yang ada, dua unit masih dalam kondisi baik dan siap digunakan. Sementara satu unit disiagakan khusus untuk penanganan kebakaran rumah, dan satu unit lainnya difokuskan untuk penanganan kejadian non-kebakaran serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Namun sangat disayangkan, dua unit mobil pemadam lainnya saat ini mengalami kerusakan sehingga tidak dapat dioperasikan,” ungkapnya.
Meski dengan keterbatasan armada, Damkar Natuna tetap mengoptimalkan sumber daya manusia. Saat ini terdapat sekitar 70 personel yang siap diterjunkan dalam penanganan kebencanaan, termasuk kebakaran.
“Personel kami dibagi ke dalam enam regu piket jaga, guna memastikan kesiapsiagaan selama 24 jam,” tambahnya.
Dalam beberapa waktu terakhir, Damkar Natuna tercatat telah menangani 18 kejadian kebakaran, yang seluruhnya merupakan kasus kebakaran hutan dan lahan.
“Kami terus berupaya meningkatkan kesiapsiagaan dan respons cepat dalam menghadapi berbagai potensi bencana, terutama karhutla yang hampir terjadi setiap tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut, Damkar Natuna mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta menghindari aktivitas lain yang berpotensi memicu kebakaran di area hutan dan lahan.
“Kami siap membantu dan merespons dengan cepat jika terjadi bencana. Namun pencegahan tetap menjadi kunci utama,” tegasnya.
Ia juga berharap masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran, serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan mendukung upaya pencegahan karhutla.
Sebagai penegasan, Pemerintah Kabupaten Natuna mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan secara sengaja dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.(Rid).





Komentar