ANAMBAS _ Ranaipos.com : DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, Jumat (14/8/2026).
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan setelah DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui proses pembahasan, penyesuaian, serta penyelarasan terhadap arah kebijakan dan prioritas anggaran daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, mengatakan hasil pembahasan bersama tersebut menghasilkan perubahan total anggaran yang mencapai lebih dari Rp736 miliar.
“Setelah dilakukan perubahan dan pembahasan, hari ini kita melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan hasil anggaran yang telah ditentukan, yakni sebesar Rp736 miliar lebih,” ujar Rian.
Menurutnya, penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menentukan arah kebijakan anggaran serta prioritas pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam proses penyusunan dan pembahasan perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2027.
Rian berharap, melalui proses pembahasan dan kesepakatan yang telah dilakukan, pengelolaan anggaran daerah dapat dilaksanakan secara lebih efektif, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Yang terpenting, anggaran yang telah disepakati ini nantinya dapat diarahkan untuk program-program yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.*(Heri).





Komentar