ANAMBAS _ Ranaipos.com : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan dan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna tersebut berlangsung pada Senin (10/8/2026) dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan.
Turut hadir Bupati Kepulauan Anambas Aneng bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat daerah serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Sebelum rapat dimulai, dilakukan pengecekan terhadap jumlah kehadiran anggota DPRD. Dari total 20 anggota, sebanyak 19 anggota hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
Ketua DPRD kemudian mengetukkan palu sebanyak tiga kali sebagai tanda Rapat Paripurna resmi dibuka dan terbuka untuk umum.
Dalam rapat tersebut, pembahasan KUA dan PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Kesepakatan tersebut nantinya menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam menyusun RAPBD Tahun Anggaran 2027.
Ketua DPRD Anambas, Rian Kurniawan, mengatakan pembahasan KUA dan PPAS telah melalui proses pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, proses pembahasan tersebut menjadi ruang bersama bagi legislatif dan eksekutif untuk menyampaikan pandangan, masukan, kritik serta usulan terkait arah kebijakan pembangunan daerah.
“Pembahasan KUA dan PPAS ini telah melalui proses yang cukup panjang. DPRD menyampaikan berbagai pandangan, masukan, kritik dan usulan, sementara pemerintah daerah memberikan penjelasan serta argumentasi atas kebijakan yang direncanakan,” ujar Rian.
Ia menegaskan, seluruh proses pembahasan dilakukan dalam semangat kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah dengan tujuan utama memastikan kebijakan anggaran dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Rian menyebut kesepakatan KUA dan PPAS juga mencerminkan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk memastikan proses penganggaran daerah berjalan secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
“Atas nama DPRD, kami memberikan apresiasi kepada Bupati beserta seluruh jajaran pemerintah daerah atas kerja sama dan keterbukaan selama pembahasan. Dengan komunikasi yang baik, KUA dan PPAS dapat disepakati sesuai tahapan dan waktu yang telah ditentukan,” katanya.
Dengan disepakatinya KUA dan PPAS tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama DPRD selanjutnya memasuki tahapan penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027.
Rian berharap seluruh tahapan pembahasan RAPBD 2027 dapat berjalan lancar dan tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
Menurutnya, setiap kebijakan anggaran yang nantinya dituangkan dalam RAPBD harus mampu diterjemahkan ke dalam program pembangunan yang efektif, efisien serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Harapan kami, kesepakatan ini menjadi fondasi yang baik untuk pembahasan RAPBD 2027. Setiap kebijakan anggaran harus diarahkan pada program yang efektif, efisien dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Anambas,” pungkasnya.*(Heri).





Komentar