Karimun _ ranaipos.com : Kejaksaan Negeri Karimun melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) hadir dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema Tata Kelola Pertambangan Timah di Area Kundur.
Kegiatan ini digelar di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kamis (9/7/2026), dan dihadiri langsung oleh jajaran Ditjen Minerba.
Kejari Karimun diwakili oleh Herlambang Adhi Nugroho, S.H., M.H selaku kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun.
Dalam forum tersebut, JPN memberikan pendampingan hukum agar seluruh proses operasional pertambangan timah di Kundur dapat berjalan sesuai aturan.
“JPN hadir memberikan pendampingan hukum agar seluruh proses operasional pertambangan timah di Kundur dapat berjalan lancar, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna meminimalisir potensi kesalahan dalam pelaksanaan tata kelola pertambangan,” ujar Herlambang Adhi Nugroho
FGD ini juga menjadi momentum penting untuk mendorong penerapan prinsip good mining practice. Prinsip tersebut meliputi kegiatan pertambangan yang efisien, berwawasan lingkungan, mengutamakan keselamatan kerja, serta memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar area tambang.
“Penerapan prinsip ini diharapkan dapat menciptakan kegiatan pertambangan timah yang berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi negara maupun masyarakat,” Herlambang menjelaskan.
Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Karimun menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dan BUMN dalam mendukung tata kelola sektor pertambangan.
“Kejaksaan Negeri Karimun berkomitmen terus hadir sebagai mitra strategis pemerintah dan BUMN dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berkepastian hukum,” tegas Herlambang.
Dengan adanya pendampingan hukum dan diskusi bersama Ditjen Minerba ini, diharapkan operasional PT TIMAH di Kundur dapat berjalan lebih tertib, sesuai regulasi, serta memberi dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan.*(Nal)





Komentar