Karimun _ ranaipos.com : PT Lumbung Rezeki melalui pengurus Ikhlas Caniago angkat bicara. Perusahaan ekspedisi itu akan menempuh jalur hukum terhadap pemberitaan yang dinilai fitnah dan mencemarkan nama baik perusahaan.
Ikhlas Caniago, selaku Pengurus PT Lumbung Rezeki, melalukan konferensi pers di salah satu kedai kopi yang berada di Karimun. Dalam konferensi pers tersebut dirinya dengan tegas menyatakan pihaknya dirugikan, Jum’at (03/07/2026).
“Kami dirugikan. Semua kegiatan usaha kami legal dan berizin lengkap sesuai aturan,” tegas Ikhlas.
Ia membantah keras tudingan barang ilegal. Semua barang yang ditangani perusahaan adalah barang baru. Bukan bekas. Bukan selundupan.
“Barang yang kami kirim baru semua. Legal. Ada dokumen kepabeanan lengkap sesuai UU No. 17 Tahun 2006. Titik,” kata Ikhlas.
Ikhlas juga mengkritik isi berita. Narasumber tidak jelas. Tuduhan tanpa bukti. Tanpa hak jawab.
“Itu opini, bukan fakta. Narasumbernya siapa tidak disebut. Konfirmasi ke perusahaan juga tidak ada. Itu melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999,” ujarnya.
Menurutnya, pemberitaan tidak berimbang itu merusak nama baik perusahaan dan mengancam mata pencaharian puluhan karyawan.
“Media harus berimbang. Tulis fakta, bukan narasi liar,” tegasnya.
PT Lumbung Rezeki sudah menunjuk kuasa hukum. Langkah hukum pidana dan perdata akan segera diambil.
“Nama baik perusahaan dan pengurus disebut. Padahal kami masih dalam asas praduga tak bersalah. Kami serahkan ke aparat penegak hukum,” tutup Ikhlas.*(Nal)





Komentar