ANAMBAS _ Ranaipos.com : Polemik dugaan penggunaan mobil milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur, di kawasan Tempat Hiburan Malam (THM) terus menjadi sorotan. Kendaraan aset desa itu diduga digunakan untuk mengantar tamu ke lokasi hiburan pada Sabtu malam (27/6/2026).
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah diberitakan media Metroindonesia.id dengan judul “Polemik Mobil Bumdes ke Tempat Hiburan Malam, Siapa Bertanggung Jawab?”
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media bersama dua wartawan lainnya mendatangi Kantor Desa Kuala Maras pada Senin (29/6/2026). Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kepala Desa dan dihadiri Kepala Desa Kuala Maras Hendrika serta Bendahara BUMDes, Idrus.
Dalam keterangannya, Hendrika membenarkan bahwa mobil BUMDes memang berada di kawasan THM pada malam kejadian. Bahkan, ia mengaku melihat langsung kendaraan tersebut berada di lokasi.

“Kebetulan saya malam itu juga berada di area tersebut dan melihat mobil itu berada di lokasi. Berita yang dipublikasikan Metroindonesia.id memang benar, bahkan wartawannya juga sempat mengonfirmasi kepada saya malam itu,” ujar Hendrika.
Meski demikian, Hendrika menegaskan pihaknya akan memanggil sopir mobil BUMDes beserta pengurus BUMDes untuk meminta penjelasan terkait penggunaan kendaraan desa tersebut.
“Saya akan memanggil saudara Pinta sebagai sopir mobil itu untuk dimintai keterangan mengenai kejadian malam tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Bendahara BUMDes Kuala Maras, Idrus, mengaku tidak mengetahui penggunaan mobil tersebut untuk mengantar orang ke lokasi THM. Ia juga membantah menerima uang hasil penyewaan kendaraan pada malam kejadian.
“Saya tidak tahu. Pinta juga tidak memberi tahu kalau mobil dipakai membawa orang ke THM. Tidak ada uang yang diberikan kepada saya terkait penggunaan mobil malam itu,” kata Idrus di hadapan awak media.
Menurut Idrus, setiap penggunaan mobil BUMDes semestinya dilaporkan kepadanya sebagai bagian dari pengelolaan aset desa. Namun, pada malam kejadian, tidak ada pemberitahuan sama sekali.
“Kalau memang mobil dipakai untuk mengantar orang ke THM, tentu saya tidak akan mengizinkannya. Biasanya setiap kali mobil dipakai, Pinta selalu melapor kepada saya. Tapi malam itu tidak ada laporan sama sekali,” ujarnya.
Penelusuran awak media di lapangan juga mengungkap informasi dari sejumlah warga yang menyebut mobil BUMDes tersebut bukan hanya sekali terlihat berada di kawasan THM. Beberapa sumber bahkan mengaku kendaraan itu kerap terlihat parkir di sekitar lokasi hiburan malam tersebut.
Di sisi lain, Kepala Biro Anambas dan sekaligus wartawan Metroindonesia.co.id, Martin, mengaku sempat mengonfirmasi langsung kepada sopir bernama Pinta saat berada di lokasi THM.
Martin menjelaskan, setelah pemberitaan tersebut terbit, Pinta sempat menghubungi redaksi Metroindonesia.id dan menyatakan bahwa informasi dalam berita itu tidak benar atau hoaks. Namun, Martin menegaskan pernyataan tersebut bertolak belakang dengan fakta yang ia peroleh di lapangan saat malam kejadian.
“Setelah berita terbit, Pinta menelepon ke redaksi saya dan mengatakan berita itu tidak benar atau hoaks. Padahal malam itu saya bertanya langsung kepadanya di lokasi THM, dan dia mengakui membawa anak buah kapal pukat. Bahkan, keberadaan mobil BUMDes di lokasi juga dibenarkan langsung oleh Kepala Desa Hendrika,” ujar Martin.
Dalam pertemuan di kantor desa, Kepala Desa Hendrika juga berupaya menghadirkan Pinta untuk memberikan klarifikasi. Namun, yang bersangkutan menyampaikan masih berada di Pelabuhan Ro-Ro karena kapal sedang bersandar di Pelabuhan Pikuk.
Awak media bersama Kepala Desa sempat menunggu kedatangan Pinta selama sekitar satu jam, namun hingga pertemuan berakhir yang bersangkutan tidak hadir.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan langsung dari Pinta mengenai alasan penggunaan mobil BUMDes di kawasan THM.
Jika terbukti kendaraan aset desa digunakan untuk kepentingan pribadi atau aktivitas di luar peruntukannya tanpa persetujuan pengelola, maka persoalan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran terhadap tata kelola aset BUMDes dan harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.*(Heri).





Komentar