www.ranaipos com- Tanjungpinang : Permohonan pengembalian batas tanah yang diajukan oleh Lurah Melayu Kota Piring atas nama Djodi Wirahadikusuma kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tanjungpinang tidak dapat dipenuhi. Penolakan tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Yudi Hermawan. Dalam surat itu, BPN menyatakan bahwa tanah yang dimaksud telah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara karena hak atas tanah tersebut telah berakhir sejak tahun 1987.
Kuasa hukum Djodi Wirahadikusuma, Herman SH, menjelaskan bahwa kliennya telah beberapa kali mengajukan permohonan terkait pengukuran dan pengembalian batas lahan, yakni pada tahun 2012, 2018, dan kembali melalui surat tertanggal 8 April 2026. Permohonan tersebut diajukan untuk menyelesaikan persoalan batas tanah yang berkaitan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) warga RT 004/RW 005, Kelurahan Melayu Kota Piring.
Menurut Herman, permohonan itu didukung sejumlah dokumen administrasi, di antaranya Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor 42/SKPT/2019 tanggal 17 Juni 2019 yang masih tercatat atas nama Djodi Wirahadikusuma untuk kepentingan penyelesaian sengketa. Selain itu, terdapat surat dari Lurah Kota Piring pada November 2020 yang ditandatangani Zulkifli, serta surat Lurah Kota Piring Bilqis Ricky Ananda pada April 2021 kepada Ketua RW dan Ketua RT setempat terkait Sertifikat Hak Pakai Nomor 00049.
Dalam surat tersebut, pihak kelurahan meminta dilakukan pengukuran ulang atau pengembalian batas lahan guna mendukung proses PTSL warga. Tercatat sebanyak 14 bidang tanah pada tahun 2026 masuk dalam usulan kegiatan PTSL yang merupakan kelanjutan program Prona Kelurahan Kota Piring sejak tahun 2016.
Namun, berdasarkan jawaban resmi Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, lokasi yang dimaksud telah menjadi kawasan permukiman warga sejak sekitar tahun 1990 hingga saat ini. BPN menyatakan bahwa secara fisik lahan tersebut tidak lagi dikuasai maupun digunakan oleh ahli waris pemegang Sertifikat Hak Pakai Nomor 00049 Balai Kota Piring.
Selain itu, BPN menyebut hak atas tanah tersebut telah berakhir pada 3 Juni 1987 dan sejak saat itu statusnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Dalam keterangannya, BPN juga menyatakan bahwa sertifikat tersebut tidak lagi terdaftar dalam aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), sehingga permohonan pengukuran ulang maupun pengembalian batas tidak dapat diproses.
Menanggapi hal tersebut, Djodi Wirahadikusuma mengaku keberatan dan merasa dirugikan. Ia mempertanyakan dasar pernyataan BPN yang menyebut hak atas tanah tersebut telah berakhir, sementara dirinya mengaku masih rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut.
“Dalam hal ini saya merasa dirugikan karena sampai saat ini saya masih membayar PBB. Ada apa dengan BPN Kota Tanjungpinang yang mengatakan sertifikat hak pakai tersebut sudah berakhir haknya,” ujar Djodi.
Sementara itu, Herman SH menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Ia mengungkapkan bahwa permohonan pengukuran sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2012 dan 2018, terutama karena adanya rencana pengajuan PTSL oleh warga yang menempati lokasi tersebut.
Menurut Herman, pada saat proses pengukuran di tahun 2012 dan 2018, lahan seluas sekitar 51.600 meter persegi itu telah memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) dan bahkan muncul sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) baru di atas kawasan yang sama.
“Karena saat pengukuran tahun 2012 dan 2018 lahan seluas 51.600 meter persegi telah keluar NIB dan muncul sertifikat HGB baru. Itu menunjukkan bahwa BPN pada saat itu masih mengakui adanya hak atas lahan tersebut. Kami menduga ada data yang tidak diungkap secara terbuka dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi klien kami. Karena itu kami menduga adanya maladministrasi dalam proses administrasi pertanahan di BPN Kota Tanjungpinang,” tegas Herman.
Pihak Djodi berharap BPN Kota Tanjungpinang dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait status hukum lahan tersebut, termasuk keberadaan NIB dan sertifikat-sertifikat yang disebut terbit di atas objek tanah dimaksud.
Hingga berita ini diturunkan, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang belum memberikan tanggapan lebih lanjut atas dugaan maladministrasi yang disampaikan oleh pihak Djodi Wirahadikusuma.(devi)





Komentar