BINTAN – ranaipos.com : Pemerintah Kabupaten Bintan mulai mematangkan seluruh persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Tahun 2026. Sebanyak 14 desa di tujuh kecamatan dijadwalkan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa yang akan digelar pada November mendatang.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui rapat pembahasan Petunjuk Teknis (Juknis) Pilkades Serentak dan PAW yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bintan di Ruang Rapat Bawah Bapperida Bintan, Rabu (03/06). Rapat dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, dan dihadiri perangkat daerah terkait.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspek teknis penyelenggaraan Pilkades dibahas secara mendalam, mulai dari tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan kepala desa terpilih. Selain itu, mekanisme Pemilihan Antar Waktu (PAW) juga menjadi perhatian khusus untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang masa jabatannya masih tersisa lebih dari satu tahun.
Berdasarkan rancangan petunjuk teknis yang dipaparkan, Pilkades Serentak Tahun 2026 akan dilaksanakan di 14 desa yang tersebar pada tujuh kecamatan. Desa-desa tersebut meliputi Tembeling, Penaga, Bintan Buyu dan Pangkil di Kecamatan Teluk Bintan; Gunung Kijang di Kecamatan Gunung Kijang; Toapaya Selatan dan Toapaya Utara di Kecamatan Toapaya; Busung dan Teluk Sasah di Kecamatan Seri Kuala Lobam; Sebong Lagoi dan Pengudang di Kecamatan Teluk Sebong; Kelong di Kecamatan Bintan Pesisir; serta Kampung Hilir dan Mentebung di Kecamatan Tambelan.
Sementara itu, Pemilihan Antar Waktu (PAW) akan dilaksanakan di Desa Pengudang.
Tahapan Pilkades akan dimulai dengan masa persiapan pada 14 Juli hingga 13 Agustus 2026. Selanjutnya proses pencalonan berlangsung mulai 3 Agustus sampai 10 November 2026. Puncak pesta demokrasi desa berupa pemungutan suara serentak dijadwalkan pada 11 November 2026, sedangkan proses penetapan dan pengesahan kepala desa terpilih akan berlangsung hingga Februari 2027.
Dalam rapat tersebut juga dipaparkan proyeksi jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang mencapai 29.599 pemilih. Untuk melayani seluruh pemilih, akan disiapkan 63 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di desa-desa penyelenggara Pilkades.
Guna menjamin kelancaran proses pemungutan suara, pemerintah memperkirakan akan mencetak sebanyak 30.191 surat suara atau setara jumlah DPS ditambah cadangan dua persen.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, menegaskan bahwa penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades.
“Pemerintah Kabupaten Bintan berkomitmen memastikan seluruh tahapan Pilkades Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang disusun secara matang, diharapkan penyelenggaraan Pilkades maupun PAW dapat terlaksana secara demokratis, transparan, profesional serta menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah,” ujar Ronny.
Menurutnya, keberhasilan Pilkades serentak tidak hanya bergantung pada penyelenggara, tetapi juga memerlukan dukungan dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, panitia pelaksana, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga unsur keamanan.
“Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis ini menjadi landasan penting agar seluruh tahapan Pilkades maupun Pemilihan Antar Waktu dapat berjalan sesuai regulasi, transparan, akuntabel dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Kita ingin memastikan proses demokrasi di tingkat desa berlangsung dengan baik, aman, kondusif, serta menghasilkan kepala desa yang mampu membawa kemajuan bagi masyarakat dan pembangunan desa,” tegasnya.
Dengan persiapan yang terus dimatangkan sejak dini, Pemerintah Kabupaten Bintan berharap Pilkades Serentak dan PAW Tahun 2026 dapat berlangsung sukses, aman dan demokratis, sekaligus melahirkan pemimpin-pemimpin desa yang visioner untuk mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Bintan.*(hel)





Komentar