Bintan – ranaipos.com : Desa Wisata Pengudang kembali menorehkan prestasi membanggakan. Pemerintah Kabupaten Bintan resmi menerima Piagam Penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Riau. Melalui Piagam Nomor M.HH-2.KI.09.02 Tahun 2025, Desa Pengudang ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual kategori Kawasan Karya Cipta dan Merek.
Piagam tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, kepada Bupati Bintan, Roby Kurniawan, yang didampingi Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, dalam acara yang berlangsung di Aula Bandar Seri Bentan, Selasa (02/06).
Penetapan ini menjadi pengakuan atas komitmen Desa Pengudang dalam melindungi dan mengembangkan berbagai potensi lokal melalui skema kekayaan intelektual. Beragam karya, produk unggulan, hingga identitas budaya masyarakat setempat dinilai aktif didaftarkan dan memiliki nilai ekonomi maupun budaya yang kuat.
Desa Pengudang sendiri dikenal sebagai salah satu desa Melayu pesisir yang memiliki kekayaan alam dan budaya yang khas. Selain menjadi kawasan konservasi padang lamun berbasis masyarakat, desa ini juga menyimpan berbagai potensi wisata, tradisi, serta produk lokal yang menjadi identitas masyarakat setempat.
Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Kepri yang selama ini aktif memberikan pendampingan serta mendorong perlindungan kekayaan intelektual di Kabupaten Bintan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bintan, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala serta jajaran Kanwil Kemenkum Kepri. Ini merupakan wujud kolaborasi yang luar biasa dalam menggali, melindungi, dan mengembangkan potensi daerah. Semoga sinergi yang telah terjalin ini terus berlanjut demi kemajuan Bintan ke depan,” ujar Roby.
Menurutnya, penetapan tersebut bukan sekadar penghargaan administratif, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat daya saing daerah. Dengan perlindungan kekayaan intelektual, berbagai produk dan karya masyarakat akan memiliki nilai tambah serta perlindungan hukum yang jelas.
Kekayaan intelektual dalam sektor pariwisata sendiri mencakup berbagai aspek, mulai dari merek dagang destinasi wisata, merek kolektif produk UMKM, pencatatan karya cipta, perlindungan indikasi geografis, kekayaan intelektual komunal, hingga desain industri yang mendukung ekonomi kreatif.
Penetapan Desa Pengudang sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual diharapkan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Bintan untuk terus menggali potensi lokal, melestarikan budaya, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Dengan capaian ini, Desa Pengudang tidak hanya dikenal sebagai destinasi wisata berbasis konservasi dan budaya, tetapi juga sebagai contoh sukses bagaimana kearifan lokal dapat diangkat menjadi aset bernilai tinggi yang terlindungi dan berdaya saing di tingkat nasional bahkan global.*(hel)





Komentar