Anambas_ ranaipos.com : Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Ayub menyatakan pihaknya terus memantau perkembangan keluhan serta aksi protes sejumlah nelayan dan penampung ikan di Pelabuhan Letung dalam beberapa hari terakhir.
“Kami memantau perkembangan terkait keluhan masyarakat nelayan. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pertemuan dengan pihak manajemen agen pelayaran, termasuk pemilik kapal VOC dan Seven Star,” kata Ayub saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin 4/5/2026.
Ia menjelaskan kapal ferry cepat pada dasarnya merupakan kapal penumpang yang diperuntukkan mengangkut orang. Namun, apabila membawa muatan seperti ikan basah atau daging beku, maka statusnya menjadi kapal penumpang dengan muatan umum terbatas.

Menurut dia, pengangkutan barang di kapal penumpang diperbolehkan sepanjang tidak mengganggu aspek keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan penumpang. Komoditas seperti ikan basah dan daging beku tergolong barang mudah busuk dan berpotensi mencemari kapal sehingga harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Ayub merinci nelayan yang ingin mengangkut ikan wajib memperoleh izin dari syahbandar dengan melapor ke KSOP atau UPP setempat. Jika dilakukan secara rutin, muatan tersebut juga harus tercantum dalam manifest barang.
Selain itu, kata dia, kemasan harus kedap dan tidak bocor dengan menggunakan wadah seperti styrofoam atau cooler box yang dilapisi plastik serta dilengkapi es batu atau es kering. Penempatannya pun tidak diperbolehkan di ruang penumpang, melainkan di area khusus seperti dek bawah atau ruang terpisah.
“Untuk pengiriman antar daerah seperti Anambas-Tanjungpinang wajib dilengkapi dokumen karantina. Jika menimbulkan bau yang mengganggu, nahkoda kapal berhak menolak,” ujarnya.
Ia menambahkan praktik pengangkutan ikan melalui kapal cepat sebelumnya pernah dilakukan, namun dengan pembatasan jumlah serta kondisi ikan harus dalam keadaan beku sempurna.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima, kapal yang dimaksud dikabarkan tidak lagi menerima pengiriman barang, baik kargo maupun bahan pokok ke wilayah Anambas. Menanggapi hal tersebut, Ayub menilai jika benar terjadi maka akan berdampak besar terhadap aktivitas perdagangan dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Jika kapal cepat tidak lagi menerima jasa pengiriman barang, tentu akan berdampak pada perputaran ekonomi dan harga barang di pasaran. Pasokan bahan pokok berpotensi mengalami kenaikan akibat keterbatasan distribusi,” katanya.
Untuk itu, Komisi II DPRD Anambas, akan segera mengambil langkah koordinasi dengan memanggil pihak direksi perusahaan, serta melibatkan Bupati dan Wakil Bupati, Dinas Perhubungan, dan KSOP Tarempa guna membahas isu tersebut.
“Tentu ke depan Bupati juga perlu bersurat kepada pemerintah provinsi maupun pusat terkait pengelolaan aset pelabuhan di Anambas. Selain itu, Bupati dapat menyurati KSOP untuk meminta evaluasi terhadap izin sandar kapal di Tarempa,” ujarnya.
Ayub menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele apabila isu tersebut benar adanya, karena selain berkaitan dengan bisnis juga berdampak pada masyarakat luas, khususnya terkait kebutuhan bahan pokok.
Ia juga mengingatkan kebijakan serupa berpotensi diikuti oleh kapal lainnya. Apabila hal itu terjadi dan mengganggu kepentingan masyarakat luas, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, ia mengakui saat ini masih terdapat alternatif transportasi kapal lainnya, namun waktu pengiriman yang lebih lama menjadi tantangan dalam menjaga kelancaran distribusi barang.
“Kami berharap melalui pertemuan yang direncanakan dapat ditemukan solusi yang adil bagi nelayan tanpa mengesampingkan aturan keselamatan pelayaran,” kata Ayub.*(Heri).





Komentar