www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Amarah warga Tanjungpinang memuncak. Tokoh Masyarakat Kepri, Andi Cori Patahuddin, melempar bom skandal Pemko Tanjungpinang diduga kuat berkolusi dengan OPD membiarkan ratusan developer lari dari tanggung jawab.
Cori menguliti definisi kolusi persekongkolan jahat pejabat untuk keuntungan kelompok yang menginjak hak publik. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999, praktek haram ini diancam penjara 2 sampai 12 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Dinas PUPR, PTSP Kota, dan Dinas Perkim dituding Cori sebagai aktor utama yang membuka pintu bagi developer ingkar janji. Izin keluar, serah terima beres, padahal fasum dan fasos cuma ada di brosur.
“Ada kolusi! Ratusan developer ninggalin perumahan tanpa fasum, Pemko anteng aja. Ini bukan lalai, ini sengaja. 38.000 warga Tanjungpinang dikorbankan,” tegas Cori, Senin (27/4/2026).
Ia juga mencolek Dinas Pendapatan Daerah. “Mereka main di pajak. Kalau kolusi sudah jalan, sudah pasti negara rugi. Duit rakyat masuk kantong siapa?”
Akibat “permainan” itu, 38.000 kepala keluarga terpaksa menelan pil pahit: beli rumah seumur hidup, tinggal di lingkungan tanpa jalan layak, air bersih, dan ruang terbuka. Cori menyebut ini pembunuhan hak sipil secara sistematis.
“Saya bersumpah, OPD ini kongkalikong. Saya muak lihat Pemko lindungi developer ketimbang rakyatnya sendiri,” geramnya.
Puncak ironi Djony, bos PT Cahaya Kristal Properti, justru diganjar piagam penghargaan oleh Pemko. Padahal perumahan garapannya dituding Cori sebagai contoh nyata proyek gagal fasum.
“Logika dari mana? Rakyat disiksa, developer dipuja. Ini tamparan buat 38 ribu warga yang bayar pajak,” kritik Cori.
Cori mendesak tiga langkah audit forensik seluruh perizinan perumahan, pecat pejabat OPD yang terlibat, dan pidanakan developer bandel. Jika Pemko masih bungkam, ia ancam bawa bukti ke KPK dan Kejagung.
“Rakyat sudah siap ke jalan. Jangan tunggu kota ini terbakar baru kalian bergerak,” pungkasnya.





Komentar