Tanjungpinang – ranaipos.com : Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi mengesahkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru. Langkah strategis ini memangkas jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 32 menjadi 26, sebagai upaya merampingkan birokrasi dan meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan.
Meski telah disahkan, implementasi struktur baru tersebut belum akan langsung dijalankan. Pemko memilih menunggu momentum yang tepat, terutama setelah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) rampung.
Wali Kota Lis Darmansyah menegaskan, pelantikan pejabat dalam struktur baru direncanakan usai APBD-P. Sementara itu, penyesuaian internal mulai dilakukan secara bertahap.
“Pelantikan nanti setelah APBD-P. Sekarang kita lakukan penyesuaian dulu melalui pergeseran,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Lis mengungkapkan, penerapan SOTK baru sejatinya sudah direncanakan sejak pertengahan tahun lalu. Namun, proses tersebut tertunda karena masih berlangsungnya pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
“Saya berharap tahun ini rotasi dan mutasi sudah bisa menggunakan SOTK baru, tapi saat ini belum memungkinkan,” tambahnya.
Fokus Efisiensi dan Dampak Nyata
Perampingan OPD ini bukan sekadar penggabungan struktur, tetapi juga bagian dari strategi besar Pemko untuk memastikan setiap perangkat daerah bekerja lebih fokus dan tepat sasaran.
Lis menekankan, efisiensi anggaran menjadi salah satu tujuan utama, agar setiap rupiah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Harapannya OPD bisa lebih fokus menjalankan tugasnya, dan anggaran digunakan seefisien mungkin untuk kepentingan publik,” tegasnya.
Sejumlah Dinas Digabung
Dalam SOTK baru ini, sejumlah OPD mengalami penggabungan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, di antaranya:
*Dinas Pekerjaan Umum digabung dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
*Dinas Pendidikan digabung dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga
*Dinas Sosial digabung dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat
*Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan digabung dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Tak hanya itu, terjadi pula pergeseran fungsi strategis. Urusan usaha mikro yang sebelumnya berada di Dinas Tenaga Kerja kini dialihkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sebagai upaya memperkuat sektor ekonomi berbasis UMKM.
Antara Harapan dan Tantangan
Perampingan ini diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang lebih lincah, responsif, dan hemat anggaran. Namun di sisi lain, tantangan adaptasi organisasi serta potensi beban kerja yang meningkat pada OPD hasil penggabungan menjadi hal yang tak bisa diabaikan.
Kini publik menanti, apakah langkah berani ini akan benar-benar menghadirkan pelayanan yang lebih optimal, atau justru memunculkan dinamika baru di tubuh birokrasi Tanjungpinang.*(helmi)





Komentar