Tanjungpinang _ ranaipos.com (RP) : Walaupun sudah ada undang-undang yang mengatur bahwa ada perlindungan bagi konsumen yang memiliki Tanggungan Kredit terhadap kendaraan yang di tanggung.Tidak menarik paksa kendaraan yang tertunggak pembayarannya, dengan catatan setelah ada keputusan dari pengadilan.
Tanggungan Kredit yang dimiliki setiap orang yang memiliki tanggung jawab kredit kendaraan bermotor tentunya berhadapan dengan pihak Debt Colector, namun pada masa pandemic ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit selama satu tahun.
Namun, ada banyak juga dari leasing yang tidak memahami dengan kondisi serba kesusahan pada masa Covid 19 yang belum jelas kapan berakhirnya. Sehingga sebagai debitur atau costumer di wajibkan untuk membayar angsuran pokok kendaraan setiap bulannya.
Salah satunya adalah Mega Central Finance (MCF) cabang Tanjungpinang ini terus mendesak para costumer untuk melunasi angsuran pokok jika tidak bisa dilunasi maka kendaraan wajib di titipkan ke kantor sebagai bahan jaminan.
“Kami ini juga kerja yang namanya kerja kami dikejar oleh target dan ditekan oleh pimpinan. Apabila motor dititipkan itu sudah resiko costumer sesuai dengan perjanjian, jika kita butuh kendaraan kewajiban kita untuk membayar setiap bulan, ” ujar salah seorang petugas MCF di Tanjungpinang dengan nada tegas.
Kendaraan yang dititipkan ke kantor akan bisa diambil kembali oleh costumer apabila telah melunasi tunggakan yang di alaminya.
” Sekarang ada satu rekan kita yang menjadi korban dikeluarkan dari kantor karena pekerjaannya tidak mencapai target. Kita sama sama enak kalau costumer berkomunikasi dengan baik kita pun bisa bantu, ” lanjutnya.
Berbeda dengan debt colector inisial MN ini mengatakan kepada costumer dirinya siap jadi jaminan jika kendaraan yang dititipkan terjadi masalah di kantor.
” Motor itu dititipkan saja ke kantor tidak akan apa apain disana kalau sudah ada uang muka baru bisa di ambil, inikan masalah angsuran pokok kalau denda bisa dikesampingkan saja yang penting kita membahas kewajiban saja, ” ujarnya.
Sementara itu costumer yang menjadi korban Ind mengaku agak kesal dan kecewa dengan perlakuan dari MCF karena menurutnya mereka hanya mementingkan pekerjaan mereka saja agar bisa mencapai target, Selasa (2/11/21)
“Memang saya memiliki tunggakan tapi kan karena kondisi pandemic yang belum usai sehingga perekonomian menjadi macet, tapi mereka menagihnya tidak kenal waktu bahkan mereka datang sempat datang kerumah saya pagi, siang malam. Mereka pun sering menghubungi saya tiap waktu tapi setelah motor di titipkan nomor Wa nya langsung di block,” tutur Korban.*(dewi)
Komentar