Tanjungpinang – ranaipos.com Polemik penggunaan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau kembali memanas. Aliansi Gerakan Bersama (Geber) Kepri secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kepri, Senin (9/3) pagi.
Permintaan RDP ini bukan tanpa alasan. Sejumlah isu strategis yang dinilai sensitif dan berpotensi menimbulkan pertanyaan publik diminta untuk dijelaskan secara terbuka oleh para wakil rakyat.
Koordinator Geber Kepri, Jusri Sabri, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan pemerintahan daerah agar tetap berada pada jalur transparansi dan akuntabilitas.
“RDP ini penting agar masyarakat mendapat penjelasan langsung dari DPRD. Jangan sampai muncul kesan bahwa pengelolaan anggaran daerah berjalan tanpa keterbukaan,” tegas Jusri.
Soroti Pinjaman Rp400 Miliar
Salah satu isu yang disorot adalah rencana Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan pinjaman daerah sebesar Rp400 miliar kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
Menurut Geber, publik berhak mengetahui secara jelas urgensi pinjaman tersebut, mulai dari dasar persetujuan legislatif, skema pengembalian, hingga dampaknya terhadap kondisi fiskal daerah.
“Pinjaman daerah bukan perkara kecil. Masyarakat harus tahu untuk apa uang itu digunakan dan bagaimana mekanisme pengembaliannya agar tidak membebani APBD di masa depan,” ujar Jusri.
Pokir DPRD untuk Publikasi Media Dipertanyakan
Namun yang paling menyita perhatian publik adalah dugaan pengalokasian anggaran Pokir anggota DPRD Kepri yang banyak diarahkan ke belanja publikasi media.
Geber menilai kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama karena disebut-sebut hanya media tertentu yang terus mendapatkan alokasi anggaran tersebut.
Situasi ini memicu dugaan adanya praktik kedekatan antara pihak tertentu dengan media penerima anggaran publikasi.
“Jika benar Pokir yang seharusnya berasal dari aspirasi masyarakat justru diarahkan ke publikasi media tertentu, maka ini perlu dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai anggaran yang mestinya untuk kepentingan masyarakat luas justru terkesan hanya menguntungkan kelompok tertentu,” katanya.
Diminta Transparan ke Publik
Geber menegaskan bahwa permintaan RDP ini didasari oleh sejumlah regulasi yang menjamin hak masyarakat atas keterbukaan informasi.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Selain itu, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 juga menegaskan bahwa Pokir DPRD merupakan bagian dari perencanaan pembangunan yang bersumber dari aspirasi masyarakat dan harus diarahkan untuk kepentingan publik.
“Pokir itu lahir dari aspirasi masyarakat. Jadi penggunaannya juga harus kembali ke masyarakat, bukan menimbulkan polemik baru,” tegas Jusri.
DPRD Ditantang Buka Data
Geber berharap pimpinan DPRD Kepri segera menjadwalkan RDP tersebut dalam waktu dekat agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak semakin liar.
“Ini momentum bagi DPRD untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif tetap terjaga,” tutupnya.
Kini publik menunggu sikap DPRD Kepri. Apakah lembaga legislatif itu siap membuka data dan menjelaskan secara gamblang penggunaan Pokir, atau justru memilih diam di tengah sorotan yang kian tajam.*(helmi)





Komentar