www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Aksi pembongkaran taman di depan Pabrik Teh Prendjak, Jalan D.I. Panjaitan, Kota Tanjungpinang, oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang menuai kritik pedas dari pemilik lahan. Mereka mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut, karena taman itu dibangun di atas tanah pribadi.
“Apa dasar hukumnya? Kami tidak terima jika hanya karena ada perintah lisan saja,” tegas Yonases, perwakilan pemilik lahan.
“Kami sudah melaporkan perkara ini ke polisi, jadi seharusnya proses hukumnya berjalan dulu,” tambahnya.
Petugas Satpol PP datang dengan membawa surat perintah pembongkaran, namun pihak pekerja mengaku tidak diperlihatkan secara jelas dasar atau dokumen yang menjadi landasan tindakan tersebut. “Mereka tidak menunjukkan surat apa pun, hanya bilang harus dibongkar,” kata salah satu pekerja.
“Kami ingin kejelasan, apakah ini tindakan penertiban atau penyerobotan lahan?” tanya Yonases.
Pembongkaran ini juga menimbulkan pertanyaan terkait kewenangan penertiban, karena Jalan D.I. Panjaitan berstatus sebagai jalan provinsi yang pengelolaan dan pemeliharaannya berada di bawah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
“Kami berharap Satpol PP bisa menjelaskan alasan pembongkaran ini, karena kami merasa tidak ada kesalahan,” kata Yonases.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP Kota Tanjungpinang terkait alasan detail pembongkaran taman tersebut maupun dasar hukum yang digunakan dalam tindakan penertiban di lokasi.





Komentar