No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Sabtu, 28 Februari 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

APH Diduga “Main Mata” dalam Proyek Pasar JICA Rp87 Miliar, Galian C Ilegal dan Dalih Kearifan Lokal Disorot

rapi by rapi
28/02/2026 9:11 PM
in Berita, Natuna
0
Proyek pembangunan Pasar Rakyat Natuna yang bersumber dari hibah Pemerintah Jepang melalui skema Japan International Cooperation Agency (JICA)

Proyek pembangunan Pasar Rakyat Natuna yang bersumber dari hibah Pemerintah Jepang melalui skema Japan International Cooperation Agency (JICA)

0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ranai _ ranaipos.com : Proyek pembangunan Pasar Rakyat Natuna yang bersumber dari hibah Pemerintah Jepang melalui skema Japan International Cooperation Agency (JICA) dengan nilai anggaran sekitar Rp87 miliar kini menjadi sorotan tajam publik. Aroma dugaan praktik “main mata” oknum aparat penegak hukum (APH) dengan pihak tertentu mencuat seiring beredarnya informasi penggunaan material galian C ilegal dalam pengerjaan proyek tersebut.

Proyek yang sedianya menjadi simbol kemajuan infrastruktur perdagangan daerah dan representasi kerja sama Indonesia–Jepang itu justru dibayangi pertanyaan serius. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa material urug dan batu yang digunakan diduga berasal dari lokasi galian C yang belum mengantongi izin resmi.

Ironisnya, penggunaan material tersebut disebut-sebut dibungkus dengan dalih “pemberdayaan dan kearifan lokal”. Narasi ini diduga hanya menjadi tameng untuk meloloskan kepentingan segelintir pihak agar praktik kongkalikong berjalan mulus tanpa hambatan berarti.

Tak hanya soal asal material, persoalan lain yang kini mengemuka adalah dugaan perencanaan proyek yang tidak matang sejak tahap awal. Beberapa kalangan teknis menilai, perhitungan dalam dokumen perencanaan diduga tidak dilakukan secara komprehensif, terutama dalam memastikan kesesuaian spesifikasi teknis dan sertifikasi bahan yang digunakan.

Baca Juga

Buka Puasa Bersama, IKBB Jaga Kekompakan dan Nilai Kekeluargaan

Polres Cimahi Raih Berbagai Juara di Lomba Semarak Ramadan Polda Jabar 2026

Regulasi nasional secara tegas mengatur hal tersebut, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Pengadaan barang dan jasa pemerintah juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang menegaskan kewajiban penyedia menjamin mutu material sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.

Sementara untuk aspek pertambangan, penggunaan material galian C tanpa izin jelas berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jika terbukti ada unsur kesengajaan yang merugikan keuangan negara, maka konsekuensinya dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto perubahannya.

Dugaan tidak matangnya perencanaan proyek ini semakin menguat setelah adanya keterangan dari pihak pelaksana. Arif Pratama selaku project manajer pelaksana Pasar JICA, yang didampingi Joster, saat dijumpai redaksi ranaipos.com di Ranai berapa waktu lalu menyampaikan bahwa penggunaan material proyek tersebut menggunakan material lokal dan menggunakan sertifikasi galian C.

Namun dalam keterangannya, Arif juga menyebut bahwa untuk material batu tidak memiliki spesifikasi khusus selain berizin. Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Sebab dalam praktik konstruksi proyek pemerintah, setiap material pada umumnya memiliki spesifikasi teknis yang tertuang dalam dokumen perencanaan dan kontrak kerja, termasuk mutu, ukuran, serta standar uji kelayakan.

Jika benar tidak terdapat spesifikasi teknis khusus untuk material batu selain sekadar “berizin”, maka hal ini dapat mengindikasikan lemahnya detail engineering design (DED) maupun dokumen teknis lainnya. Padahal proyek dengan sumber dana hibah internasional semestinya memiliki standar perencanaan yang lebih ketat, rinci, dan terukur.

Penggunaan material tanpa spesifikasi mutu yang jelas berisiko terhadap kualitas dan ketahanan bangunan dalam jangka panjang. Apalagi proyek ini bernilai puluhan miliar rupiah dan diperuntukkan bagi fasilitas publik yang akan digunakan masyarakat luas.

Sementara itu, Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie S.I.K saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, Sabtu (28/02/26) malam memberikan tanggapan singkat. “Akan kita tindak lanjuti,” jawabnya.

Pernyataan tersebut menjadi harapan awal bagi publik agar dugaan penggunaan material ilegal, lemahnya perencanaan, hingga indikasi pembiaran dapat diusut secara profesional dan transparan. Masyarakat menanti langkah konkret, bukan sekadar pernyataan normatif.

Dalam proyek bernilai Rp87 miliar ini, yang dipertaruhkan bukan hanya bangunan fisik pasar, tetapi integritas tata kelola pemerintahan, kredibilitas pengelolaan dana hibah internasional, serta wibawa penegakan hukum di daerah.*(redaksi).

Komentar

Berita Terkini

Buka Puasa Bersama, IKBB Jaga Kekompakan dan Nilai Kekeluargaan

Buka Puasa Bersama, IKBB Jaga Kekompakan dan Nilai Kekeluargaan

16 menit lalu

APH Diduga “Main Mata” dalam Proyek Pasar JICA Rp87 Miliar, Galian C Ilegal dan Dalih Kearifan Lokal Disorot

Polres Cimahi Raih Berbagai Juara di Lomba Semarak Ramadan Polda Jabar 2026

LSM FORKORINDO Bintan Rayakan HUT ke-28 dengan Berbagi Sembako

UMKM Taman Gurindam 12 Desak Pencabutan SK Dinas Pariwisata, Aksi Damai Mengancam

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In