Natuna _ ranaipos.com : Menjelang penerapan sanksi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, STAI Natuna melalui Halal Center menggelar Sosialisasi dan Sinergi Gerakan Wajib Halal Oktober 2026 (WHO2026) di Kampus STAI Natuna, Kamis (26/2/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya Kementerian Agama Natuna, DPMPTSP Natuna, Disperindagkop dan UMKM Natuna, MUI Natuna, Bagian Kesra, serta unsur Pemerintah Kabupaten Natuna.
Ketua STAI Natuna, Dr. H. Umar Natuna, S.Ag., M.Pd.I., dalam sambutannya menegaskan bahwa Oktober 2026 menjadi batas akhir kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi pemerintah. Jika tidak dipenuhi, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena itu kita harus bergerak bersama. Kolaborasi antara instansi pemerintah dan Halal Center STAI Natuna menjadi langkah strategis agar pelaku UMKM di Natuna memiliki sertifikat halal sebelum tenggat waktu,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan rasa syukur karena saat ini pemerintah telah mengambil peran aktif dalam penjaminan produk halal. Menurutnya, jika sebelumnya upaya jaminan halal lebih banyak dilakukan para ulama, kini negara hadir melalui sistem dan regulasi yang lebih terstruktur.
Sementara itu, Ketua Halal Center STAI Natuna, Dr. H. Syahidun, M.M., mengungkapkan bahwa jumlah UMKM di Kabupaten Natuna diperkirakan mencapai sekitar 3.600 pelaku usaha. Namun, masih banyak yang belum memiliki sertifikat halal.
“Sejak 2024, Halal Center STAI Natuna telah memfasilitasi penerbitan sekitar 433 sertifikat halal. Ini menunjukkan progres, tetapi masih perlu percepatan secara masif,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, H. Idris, S.Ag., dari Kementerian Agama Natuna menyampaikan dukungan penuh terhadap gerakan percepatan sertifikasi halal di Kabupaten Natuna. Ia menegaskan bahwa kewajiban halal bukan hanya persoalan administrasi, tetapi bagian dari perlindungan konsumen dan penguatan daya saing produk lokal.
“Kementerian Agama siap bersinergi dan mendukung pendampingan kepada pelaku UMKM. Ini adalah tanggung jawab bersama agar pelaku usaha kita tidak terkena sanksi, sekaligus mampu meningkatkan kualitas dan kepercayaan pasar,” ujarnya.
Dukungan serupa juga disampaikan Hasnidawati, S.AP dari DPMPTSP Natuna. Ia menuturkan bahwa pihaknya selama ini terus membantu para pelaku usaha dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pada momentum sosialisasi tersebut, DPMPTSP juga sekaligus mengarahkan para pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal.
Menurut Hasnidawati, sebelumnya DPMPTSP Natuna telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agama Natuna, dan berkelanjutan dengan STAI Natuna. Ia berharap melalui kerja sama tersebut percepatan “jemput bola” kepada pelaku usaha dapat semakin optimal.
“Melalui MoU ini kita harapkan bisa lebih cepat turun langsung ke pelaku usaha untuk membantu pengurusan sertifikat halal. Di DPMPTSP saat ini juga sudah tersedia konter layanan pengurusan sertifikat halal, bekerja sama dengan Kemenag dan STAI Natuna sebagai pendamping halal,” jelasnya.
Ia menegaskan, DPMPTSP bukan hanya mengejar penerbitan NIB semata, tetapi juga mendorong agar pelaku UMKM memiliki dokumen pendukung lain yang tidak kalah penting, termasuk sertifikat halal.
“UMKM jangan hanya memiliki NIB. Sertifikat halal juga menjadi dokumen penting untuk meningkatkan legalitas dan daya saing usaha,” tambahnya.
Kewajiban sertifikasi halal sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, Keputusan Kepala BPJPH Nomor 170 Tahun 2025, serta Perkaban Nomor 1 Tahun 2026.
Melalui sinergi lintas sektor ini, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) STAI Natuna berharap terbangun ekosistem produk halal yang tertib, transparan, dan berdaya saing, sekaligus mendorong UMKM Natuna naik kelas dan siap bersaing di pasar nasional maupun global.
Gerakan Wajib Halal Oktober 2026 menjadi momentum penting bagi Natuna untuk memastikan seluruh pelaku usaha kecil dan mikro tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen melalui jaminan produk halal yang resmi dan terverifikasi.*(rapi)





Komentar