www.ranaiapos.com_ Natuna : Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Natuna untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, sebagai upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kamis (21/01).
Imbauan tersebut disampaikan melalui Bhabinkamtibmas sebagai langkah preventif guna menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah dampak buruk karhutla terhadap kesehatan, ekosistem, dan aktivitas masyarakat.
Kapolres Natuna menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada Polres Natuna atau kantor polisi terdekat apabila menemukan titik api maupun pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 Ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Kapolres Natuna.
Melalui imbauan ini, Polres Natuna mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta berperan aktif dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Natuna.
Polres Natuna juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui Layanan Polisi 110, sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat dan responsif kepada masyarakat.(Rid).





Komentar