Anambas _ ranaipos.com : Kepala Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DPPP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Arcan Iskandar, S.Pi, menegaskan tidak ada praktik sewa-menyewa dalam pemanfaatan bangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) DPPP di Kecamatan Jemaja yang sempat digunakan sementara oleh pihak perusahaan pelaksana proyek Makan Bergizi Gratis (MBG), Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Arcan Iskandar menyampaikan klarifikasi tersebut menyusul perhatian publik terhadap penggunaan bangunan milik pemerintah daerah itu. Ia menegaskan, belum ada perjanjian Sewa-menyewa terhadap baguan tersebut.
“Bangunan UPT DP3 Jemaja tidak disewakan. Tidak ada perjanjian sewa saat ini. Persoalan ini murni terjadi karena miskomunikasi pada aspek administrasi sehingga menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat,” kata Arcan saat ditemui awak media di Jemaja, Minggu (11/1/2026).
Ia menjelaskan, pihak perusahaan pelaksana proyek MBG sebelumnya telah mengajukan surat permohonan pemanfaatan bangunan sebagai tempat penyimpanan berhubung pelaksanaan pekerjaan dilakukan. Namun, hingga kini surat tersebut belum dibalas karena masih dalam proses internal terkait mekanisme pemanfaatan aset daerah.
“Surat permohonan memang sudah kami terima, tetapi belum kami balas karena masih berproses. Karena persoalan ini sudah menjadi perhatian, kami minta bangunan tersebut dikosongkan sementara sampai izin resmi diberikan, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Arcan menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh pembangunan Gedung MBG di Kecamatan Jemaja yang merupakan bagian dari program strategis nasional pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Namun demikian, ia menekankan bahwa pemanfaatan aset pemerintah daerah tetap harus melalui prosedur dan mekanisme administrasi yang berlaku.
“Kami mendukung program MBG ini, tetapi penggunaan fasilitas milik Pemda tentu ada aturannya. Karena itu, prosedur administrasi harus diselesaikan terlebih dahulu. Pihak perusahaan juga memahami dan tidak keberatan dengan langkah yang kami ambil,” katanya.
Terkait informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan sewa-menyewa, Arcan memastikan bahwa klarifikasi telah disampaikan secara internal kepada perwakilan dinas di Jemaja. Menurutnya, tidak ada transaksi apa pun dalam pemanfaatan bangunan tersebut.
“Tidak ada sewa-menyewa. Hanya saja surat permohonan dari pihak perusahaan belum sempat kami balas karena ada proses yang harus dilalui terkait status aset,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah yang diambil DPPP bukan untuk menghambat pembangunan Gedung MBG, melainkan untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Hal senada disampaikan Kepala UPT Dinas Pertanian DPPP Jemaja, Iswandi. Ia mengakui telah menyerahkan kunci bangunan kepada pihak perusahaan, namun menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa unsur sewa-menyewa maupun transaksi.
“Benar saya yang memberikan kunci gudang, tetapi itu bukan untuk disewakan. Tidak ada transaksi apa pun. karena miskomunikasi dan terkait administrasi yang masih berproses” kata Iswandi.
DPPP Kabupaten Kepulauan Anambas menyatakan akan melakukan pembenahan serta penegasan prosedur administrasi terkait pemanfaatan aset dinas ke depan guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, DPPP berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang terkait penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah, serta mendukung pelaksanaan program nasional dengan tetap mengedepankan tata kelola aset yang transparan dan akuntabel.*(Heri)





Komentar