www.ranaipos.com _ Natuna : Perhatian publik terhadap kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur di Natuna kian menguat setelah beberapa media memunculkan pemberitaan yang mengaitkan persoalan ini dengan Presiden Republik Indonesia dan pimpinan Partai Gerindra. Bahkan, muncul narasi bahwa Presiden telah mengutus perwakilan khusus ke Natuna untuk menangani kasus tersebut.
Menanggapi pemberitaan itu, Marzuki, SH, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari Dapil Natuna-Anambas, sekaligus Anggota Komisi II DPRD Kepri, menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoax.
Dilansir dari koranperbatasan.com, Sabtu (10/1/2026), Marzuki menegaskan bahwa seluruh pihak seharusnya menahan diri dan membiarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional.
“Tidak usah digiring-giring. Kita harus percaya kepada aparat penegak hukum. Kalau kita tidak percaya kepada mereka, lalu siapa lagi?” tegas Marzuki.
Ia menyayangkan pemberitaan yang menyebutkan bahwa Presiden melalui Staf Khusus Presiden Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan, Saraswati Jojohadikusumo, mengirimkan utusan bernama Ririn Warsiti ke Natuna.
Menurut Marzuki, setelah ia melakukan konfirmasi langsung kepada Ririn, fakta yang diperoleh justru sebaliknya.
“Saya tanyakan langsung kepada beliau. Ibu Ririn mengatakan sedang berada di Bandung, bukan di Natuna. Jadi jelas itu berita bohong,” ungkapnya.
Marzuki khawatir pemberitaan semacam ini menggiring opini publik seolah-olah negara sedang mengintervensi proses hukum yang masih berjalan.
“Jangan sampai publik menganggap benar ada utusan presiden ke Natuna. Kenyataannya beliau tidak pernah datang,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers harus tetap berpijak pada tanggung jawab, netralitas, dan etika jurnalistik. Marzuki, yang mengaku lama berkecimpung di dunia jurnalistik, menilai sebagian pemberitaan saat ini sarat kepentingan dan berpotensi menjadi alat intervensi terhadap proses hukum.
“Media harus netral. Jangan sampai dikuasai oknum yang punya kepentingan lain. Kasus ini murni pidana, tidak ada hubungannya dengan politik,” ujarnya.
Menurut Marzuki, semua pihak baik media, pejabat publik, maupun masyarakat wajib menahan diri dan tidak mencampuri kewenangan hukum.
“Presiden saja tidak boleh mengintervensi hukum. Apalagi pejabat lain. Biarkan polisi bekerja secara objektif,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa aparat kepolisian memiliki mekanisme pengawasan internal sehingga tidak mungkin bekerja sembarangan. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum dengan cara yang sehat dan bertanggung jawab.
“Kalau terbukti bersalah, tangkap. Tapi jangan digiring seolah-olah sudah menjadi terpidana sebelum ada putusan hukum,” pungkas Marzuki. (Rid).





Komentar