Karimun _ ranaipos.com : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menuntut hukuman mati terhadap lima terdakwa tindak pidana narkoba yang melibatkan sabu-sabu seberat 704,8 kilogram. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Karimun (22/12/25).
Kelima terdakwa tersebut adalah Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin, yang merupakan warga negara Myanmar.
Menurut Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Herlambang.
JPU menilai tidak ada hal yang meringankan bagi para terdakwa, namun ada beberapa hal yang memberatkan hukuman.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, terdakwa terlibat dalam sindikat peredaran gelap narkotika jaringan internasional dan Perbuatan terdakwa merusak generasi muda” jelas JPU
Kejari Karimun berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan efek jera kepada para pelaku.
Sidang dilanjutkan pada 6 Januari 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh terdakwa.*(nal)





Komentar