www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Akses keluar masuk menuju PT Panca Rasa Pratama atau pabrik Teh Prendjak di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, ditutup menggunakan susunan batu bata, Rabu (17/12). Penutupan tersebut menyebabkan aktivitas kendaraan perusahaan terhenti sementara.
Penutupan dilakukan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan akses jalan tersebut, Djodi Wirahadikusuma. Ia memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan NIB 32.05.000005970.0 dan merujuk pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang tahun 2004 dengan nomor perkara 04/PDT.PLW/2004/PN.TPI.
Djodi menyatakan bahwa lahan selebar enam meter tersebut telah digunakan oleh pihak perusahaan selama sekitar 21 tahun tanpa itikad baik. “Lahan ini milik saya, dan saya memiliki sertifikat yang sah,” tegasnya.
Pekerja yang memasang batu bata, Yohanes, mengatakan penutupan dilakukan berdasarkan kepemilikan lahan yang sah. “Kita tutup karena berdasarkan sertifikat yang dimiliki pemilik lahan, namanya Djodi,” ujarnya.
PT Panca Rasa Pratama belum memberikan pernyataan resmi terkait penutupan akses jalan tersebut. Regional Sales Promotion Manager, Mustardi, mengaku masih melakukan pengecekan terkait penutupan akses jalan tersebut. “Informasinya belum jelas, masih saya tanyakan ke tim yang ada di Tanjungpinang,” ujarnya singkat.
Penutupan akses jalan ini telah menyebabkan gangguan operasional perusahaan dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja dan masyarakat sekitar.





Komentar