Laut Natuna Utara adalah anugerah tak ternilai bagi Indonesia, menyimpan kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah, terutama minyak dan gas bumi. Klaim Indonesia atas wilayah ini tidak hanya didasarkan pada Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982), tetapi juga diperkuat oleh keberadaan gugusan Pulau Natuna yang berpenduduk, di mana masyarakatnya dengan teguh mengakui diri sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tanpa keberadaan Natuna dan pengakuan tulus dari penduduknya, klaim Indonesia atas SDA di perairan tersebut akan menjadi sangat rapuh, bahkan bisa dikatakan tidak memiliki dasar yang kuat sama sekali.
Namun, ironi pahit menyelimuti kekayaan ini. Meskipun Natuna menjadi garda terdepan kedaulatan kita di Laut Cina Selatan, perlakuan pemerintah pusat terhadap daerah ini justru terasa kejam dan tidak adil. Kabupaten Natuna, yang wilayahnya menjadi lokasi utama eksploitasi SDA, sama sekali tidak mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari kekayaan alam tersebut. Akar masalahnya terletak pada regulasi yang menyatakan bahwa hak kabupaten atas laut hanya mencakup nol mil dari garis pantai. Sementara itu, sebagian besar ladang minyak dan gas berada jauh di lepas pantai, di luar jangkauan administratif kabupaten. Akibatnya, Natuna hanya menjadi penonton di tengah kemegahan sumber daya yang seharusnya menjadi hak mereka.
Kondisi ini tidak hanya menciptakan ketimpangan ekonomi, tetapi juga berpotensi mengikis rasa keadilan dan nasionalisme di kalangan masyarakat Natuna. Bagaimana mungkin sebuah wilayah yang secara geografis dan politis menjadi penentu kedaulatan negara, justru diabaikan dalam pembagian hasil kekayaan alamnya sendiri?
Seandainya pemerintah Indonesia masih memiliki hati nurani dan visi jangka panjang untuk menjaga keutuhan wilayah, ada jalan keluar yang solutif dan strategis: menjadikan Natuna sebagai provinsi. Tentu, langkah ini seringkali terganjal oleh syarat-syarat normatif pembentukan provinsi yang ketat, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan kemampuan ekonomi. Namun, untuk kasus Natuna, pendekatan normatif murni harus dikesampingkan.
Natuna bukanlah wilayah biasa. Posisinya yang sangat strategis di gerbang jalur pelayaran internasional dan berbatasan langsung dengan klaim tumpang tindih beberapa negara, menjadikannya benteng pertahanan terdepan Indonesia. Oleh karena itu, pembentukan Provinsi Natuna harus didasarkan pada alasan wilayah strategis dan pertahanan kedaulatan.
Dengan menjadi provinsi, Natuna akan memiliki kewenangan administratif yang lebih luas, termasuk potensi untuk mendapatkan porsi DBH yang lebih adil dari SDA di perairannya. Peningkatan status ini akan memungkinkan Natuna untuk membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta mengembangkan potensi ekonomi lokal lainnya. Pemenuhan hak-hak dasar ini akan menjadi fondasi kuat bagi Natuna untuk kemudian secara bertahap memenuhi syarat-syarat normatif sebagai provinsi yang mandiri.
Pemerintah harus memahami bahwa membiarkan Natuna terpinggirkan adalah sebuah blunder strategis. Penuhi dulu hak-hak Natuna, berikan mereka rasa memiliki yang kuat terhadap kekayaan alamnya, dan biarkan mereka menjadi subjek pembangunan, bukan hanya objek. Dengan demikian, masyarakat Natuna akan semakin teguh dalam menjaga kedaulatan Indonesia, dan klaim kita atas Laut Natuna Utara akan semakin kokoh, tidak hanya di mata hukum internasional, tetapi juga di hati setiap warganya. Ini bukan hanya tentang keadilan ekonomi, tetapi tentang menjaga martabat dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia di panggung dunia.***





Komentar