Natuna _ ranaipos.com : Pemasangan rambu-rambu lalu lintas berupa lampu peringatan (traffic warning light) di sejumlah titik di Kabupaten Natuna menuai sorotan. Proyek yang disebut-sebut berasal dari anggaran pusat (APBN) melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) UPT Kementerian Perhubungan Wilayah IV Provinsi Kepulauan Riau itu dinilai tidak tepat sasaran karena dipasang setelah titik rawan kecelakaan, bukan sebelum lokasi berbahaya seperti tikungan tajam maupun simpang yang kerap menimbulkan insiden.

Sejumlah warga mempertanyakan efektivitas rambu yang justru baru terlihat setelah melewati area rawan, sehingga dinilai tidak memberikan manfaat bagi pengendara dalam mengantisipasi bahaya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Natuna Allazi, SE saat di hubungi media ini melalui sambungan telepon selulernya beberapa waktu lalu mengaku tidak mengetahui adanya pemasangan rambu-rambu tersebut. Ia menegaskan bahwa pengadaan dan pemasangannya merupakan proyek APBN, namun tidak ada koordinasi dan pelaporan dari pihak pelaksana kepada Dinas Perhubungan Natuna.
“Kita tidak diberi informasi apa pun terkait titik pemasangan. Biasanya proyek seperti ini dikoordinasikan dengan daerah, apalagi menyangkut keselamatan di jalan raya. Tapi dalam kasus ini, tidak ada pemberitahuan sama sekali,” ungkap Allazi.
Pernyataan senada juga disampaikan Kasat Lantas Polresta Natuna, Iptu Erwan Toni yang juga menyesalkan pemasangan rambu tanpa melibatkan pihak kepolisian sebagai lembaga yang memahami titik-titik rawan kecelakaan di wilayah tersebut.
Menurutnya, setiap pemasangan rambu lalu lintas terutama traffic warning light wajib mempertimbangkan analisis rekayasa lalu lintas, termasuk data kecelakaan, kepadatan kendaraan, dan kondisi medan jalan. Tanpa prosedur tersebut, rambu hanya akan menjadi formalitas tanpa fungsi keselamatan.
“Seharusnya ada koordinasi terlebih dahulu. Penentuan titik rambu tidak bisa sembarangan karena terkait langsung dengan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini di rilis belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), UPT Kementerian Perhubungan Wilayah IV Provinsi Kepulauan Riau terkait dasar pemilihan titik pemasangan maupun alasan tidak adanya koordinasi dengan perangkat daerah.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti temuan ini agar rambu lalu lintas yang dipasang benar-benar memberikan manfaat, bukan sekadar menghabiskan anggaran.*(rapi)





Komentar