www.ranaipos.com – Anambas : Kegiatan pembuatan dokumen Pas Kecil bagi kapal pompong nelayan di Kecamatan Jemaja dan sekitarnya ternyata tidak diketahui oleh pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tarempa. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Plt. Kepala UPP Kelas II Tarempa, Darlis, saat dikonfirmasi media, Minggu (12/10/2025).

Menurut Darlis, kegiatan yang disebut-sebut berlangsung di salah satu resort di Kecamatan Jemaja selama dua hari terakhir itu tidak pernah mendapat pemberitahuan maupun izin resmi dari pihak Syahbandar Tarempa.
“Saya tidak pernah mengeluarkan bentuk surat apa pun terkait kegiatan pembuatan surat kapal atau Pas Kecil di Jemaja. Staf yang turun ke lapangan pun bukan atas perintah saya, dan saya juga baru mengetahui kegiatan itu dari informasi belakangan,” jelas Darlis kepada awak media.
Dirinya menjelaskan, pihak Syahbandar Tarempa sangat mendukung apabila para nelayan ingin mengurus Surat Pas Kepemilikan Kapal, namun seharusnya setiap kegiatan tersebut disampaikan terlebih dahulu secara resmi kepada pihaknya.
“Kami dari Syahbandar Tarempa sangat mendukung jika nelayan mengurus surat Pas Kepemilikan Kapal, akan tetapi seharusnya disampaikan ke kami secara resmi terlebih dahulu. Saat saya tanyakan ke staf Tata Usaha (TU), ternyata tidak ada permohonan tersebut ke pihak kami,” jelas Darlis.
Ia menambahkan, apabila kegiatan tersebut diberitahukan secara resmi, maka dirinya akan memerintahkan staf atau petugas untuk turun ke lapangan menggunakan Surat Perintah Tugas (SPT). Namun, kegiatan yang berlangsung di Jemaja itu dilakukan tanpa sepengetahuan maupun izin dari dirinya selaku Plt. Kepala UPP Kelas II Tarempa.
“Jika diberitahu secara resmi tentu saya perintahkan anggota atau staf saya turun menggunakan Surat Perintah Tugas (SPT). Tetapi kegiatan saat ini di Jemaja itu tanpa sepengetahuan saya selaku Plt. Kepala UPP Kelas II Tarempa,” tegasnya.
Darlis menegaskan, apabila nantinya muncul persoalan hukum atau administrasi terkait kegiatan tersebut, sepenuhnya bukan tanggung jawab Kantor UPP Kelas II Tarempa maupun dirinya sebagai Plt. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tarempa.
Sebagai informasi, Pas Kecil merupakan Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diberikan kepada kapal dengan tonase kurang dari 7 GT. Dokumen ini menjadi bukti legalitas kapal dan wajib dimiliki setiap kapal tradisional atau pompong nelayan yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.
Penerbitan Pas Kecil diatur dalam sejumlah regulasi resmi, di antaranya:
Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE.1/DJPL/2020 tentang Tata Cara Penerbitan Pas Kecil, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Hubla Nomor SE.5 Tahun 2019, penerbitan Pas Kecil bagi kapal dengan tonase di bawah 7 GT tidak dikenakan biaya atau PNBP (gratis).
“Dengan demikian, setiap kegiatan pengurusan atau penerbitan Pas Kecil seharusnya dilakukan oleh petugas resmi dari Kantor UPP Kelas II Tarempa melalui wilayah kerja Syahbandar Tarempa, tanpa pungutan biaya apa pun,” tutup Darlis.*(Heri).





Komentar