Natuna _ www.ranaipos.com : Menyikapi adanya dugaan penggunaan material tambang ilegal dalam sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Natuna, Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla melalui Kasubsipenmas Aipda David Arviad, S.H., menegaskan pentingnya penggunaan material yang berizin demi menjaga aspek hukum, lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan. Hal tersebut disampaikannya kepada para awak media, Sabtu (27/09/2025) siang.

Kabupaten Natuna merupakan wilayah strategis NKRI yang berada di garis terdepan dan berbatasan langsung dengan negara lain. Pembangunan infrastruktur di daerah ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga memperkuat pertahanan serta konektivitas antar pulau.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kegiatan pertambangan tanpa izin dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 158. Oleh karena itu, Polres Natuna menghimbau agar para pelaku usaha tambang segera mengurus perizinan resmi, baik berupa Surat Izin Penambangan maupun Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR), guna mencegah kerugian negara maupun kerusakan lingkungan.
“Dalam konteks daerah perbatasan, kami memahami adanya keterbatasan material konstruksi di lapangan. Namun, pembangunan tidak boleh mengabaikan aturan hukum. Solusi dapat dicari bersama melalui percepatan izin, kerja sama lintas instansi, ataupun suplai material legal dari daerah lain yang telah memiliki izin,” jelas Aipda David.
Polres Natuna juga menghimpun informasi dari masyarakat dan media sebagai langkah early warning, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Dinas ESDM Provinsi Kepri, dan aparat pengawas internal untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai prosedur.
Selain penegakan aturan, pendekatan pembinaan juga dikedepankan kepada pelaku usaha lokal agar mereka terdorong untuk melengkapi izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Natuna mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pembangunan di wilayah perbatasan dengan tetap menjunjung asas legalitas dan keberlanjutan. “Kami berkomitmen hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan agar berjalan lancar, legal, dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.*(rid)





Komentar