Natuna _ www.ranaipos.com : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna melaksanakan Forum Konsultasi Publik sekaligus Penetapan Standar Pelayanan Publik Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Jumat (26/9/2025) siang, bertempat di Ruang Rapat I Kantor Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Natuna, Jl. Batu Sisir Bukit Arai.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh perwakilan perangkat daerah, Direktur RSUD Natuna, Ketua PWI Natuna, Perguruan Tinggi STAI Natuna, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya. Tidak hanya berlangsung secara tatap muka, forum juga terhubung melalui Zoom Meeting yang diikuti oleh seluruh Kecamatan, Kelurahan, KUA, serta Puskesmas se-Kabupaten Natuna, sehingga pelibatan publik berjalan lebih luas dan transparan.
Forum ini mengusung tema “Evaluasi Kualitas Pelayanan Publik dalam Bidang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil”. Tema tersebut menjadi penegasan bahwa standar pelayanan publik bukan sekadar aturan teknis, melainkan juga parameter penting dalam mengukur mutu, konsistensi, serta kepuasan masyarakat terhadap layanan kependudukan.
Kepala Disdukcapil Natuna H. Ilham Kauli, S.Sos., M.Si dalam sambutannya menegaskan bahwa forum konsultasi publik merupakan amanat dalam upaya peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan.
“Standar pelayanan ini menjadi acuan dalam memberikan kepastian prosedur, waktu, biaya, dan kualitas layanan kepada masyarakat, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Kepala Disdukcapil Natuna H. Ilham Kauli, S.Sos., M.Si menekankan bahwa standar pelayanan publik yang ditetapkan mencakup aspek prosedur, persyaratan, waktu penyelesaian, biaya, hingga kepastian produk layanan yang diterima masyarakat. “Standar pelayanan inilah yang menjadi parameter utama dalam mengevaluasi kualitas layanan administrasi kependudukan, apakah sudah sesuai dengan harapan masyarakat atau masih perlu diperbaiki,” ujarnya.
Melalui forum ini, berbagai masukan dari peserta turut dihimpun untuk memperkuat penyusunan standar pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat Natuna. Diharapkan, penetapan standar ini dapat mendorong pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang lebih cepat, mudah, dan berpihak pada kepentingan publik.
Dengan disahkannya standar pelayanan publik ini, Disdukcapil Natuna berkomitmen menghadirkan layanan yang inklusif serta adaptif terhadap perkembangan teknologi, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi menuju pelayanan prima.*(rapi)





Komentar