www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Mantan Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma S.IP, menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (24/9/2025). Pemeriksaan ini dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga sekitar pukul 22.30 WIB.
Selama lebih kurang 13 jam pemeriksaan, Rahma mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima 24 pertanyaan dari jaksa yang menangani kasus ini. Namun, ketika awak media menanyakan apakah pemanggilan tersebut berkaitan langsung dengan proyek Pasar Puan Ramah, Rahma memilih untuk tidak memberikan jawaban pasti. Ia hanya memberikan pernyataan singkat, “Saya mendapatkan 24 pertanyaan, untuk lebih lanjutnya, tanyakan saja kepada jaksa,” ujarnya sambil meninggalkan kerumunan wartawan.
Meskipun Rahma tidak mengonfirmasi apakah ia terlibat dalam proyek yang tengah menjadi pusat perhatian tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terus melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek proyek Pasar Puan Ramah. Proyek ini, yang diluncurkan dengan tujuan untuk meningkatkan infrastruktur pasar, kini menuai kritik dan kecurigaan terkait masalah dalam perencanaan, pengelolaan anggaran, serta implementasinya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rahmat Surya Lubis memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kelanjutan penyelidikan.
“Penetapan tersangka itu pasti ada, kami harus memiliki kekuatan bukti yang kuat, termasuk keterangan ahli dan perhitungan kerugian negara. Kami harap dalam waktu dekat akan segera keluar,” ujar Kajari Tanjungpinang.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejauh ini telah ada 26 orang yang diperiksa, termasuk pejabat daerah, yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut. “Kami tidak akan tinggal diam, proses hukum akan terus berjalan,” tambahnya.
Rahma, yang menjabat sebagai mantan Walikota Tanjungpinang, menegaskan bahwa dirinya akan terus kooperatif dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perannya dalam proyek Pasar Puan Ramah.
“Saya menghargai proses hukum dan siap mengikuti semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Rahma.
Masyarakat Tanjungpinang berharap agar Kejaksaan Negeri Tanjungpinang segera memberikan kejelasan mengenai hasil pemeriksaan ini, sehingga dapat mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dugaan masalah dalam proyek Pasar Puan Ramah.*(dv)





Komentar