www ranaipos.com – Anambas : Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menggelar konfrensi pers untuk memaparkan capaian kinerja tahun berjalan, Selasa (2/9/2025).
Dalam acara tersebut seluruh pencapaian dipaparkan langsung oleh Kepala Kejari Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, kepada wartawan yang hadir di aula kantor Kejari.
Budhi menegaskan bahwa konferensi pers ini digelar untuk memastikan masyarakat mengetahui dan menilai secara langsung kinerja Kejari.
“Transparansi adalah bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Kami ingin menunjukkan bahwa setiap langkah dan capaian Kejari dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Kajari juga menyampaikan satu persatu progam Capaian yang telah dilakukan seperti, Capaian Bidang Pembinaan.
Kejari berhasil menjalankan berbagai program strategis, mulai dari pencanangan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, pengisian jabatan struktural, hingga pelantikan CPNS menjadi PNS dan kenaikan pangkat pegawai. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melampaui target, dengan realisasi Rp 394,9 juta atau 123,42 persen dari target Rp 320 juta, jelasnya.
Selain itu, di Bidang Intelijen, Realisasi kinerja meliputi enam laporan LIDPAMGAL dari target delapan, delapan layanan posko bandara dan pelabuhan dari target 12, dua kegiatan pengawasan Pakem dari empat, tiga kegiatan penerangan hukum, serta empat kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang tercapai penuh. Namun, kampanye antikorupsi belum terlaksana dan akan menjadi fokus tahun depan.
“Sedangkan Bidang Tindak Pidana Umum
Pra penuntutan tercatat 30 dari target 35 perkara, penuntutan 30 perkara tercapai 100 persen, serta eksekusi 17 dari target 25 perkara,” Ucap Kajari Anambas.
Untuk di Bidang Tindak Pidana Khusus
Penyelidikan. Satu dari dua target perkara, penyidikan satu dari dua perkara, dua perkara pratut dan tut, serta dua eksekusi tercapai penuh. Kejari juga berhasil memulihkan aset negara senilai Rp 384 juta, terdiri atas uang pengganti Rp 334 juta dan denda Rp 50 juta.
Selanjutnya, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Bantuan hukum diberikan kepada Pemkab Anambas dengan nilai pemulihan aset mencapai lebih dari Rp 813 juta. Pendampingan hukum dana desa di empat desa tercapai 100 persen, sedangkan layanan Halo JPN terealisasi delapan dari 12 kegiatan.
“Sedangkan Bidang Pemulihan Aset dan Barang Bukti Pelayanan meliputi pemeliharaan barang bukti delapan kegiatan (66,66 persen), pemusnahan satu kegiatan, penyelesaian delapan kegiatan (66,66 persen), serta lelang barang rampasan senilai Rp 8,9 juta,” terangnya.
Dalam sesi konferensi pers yang berlangsung interaktif, wartawan mendapat kesempatan untuk mengajukan pertanyaan langsung terkait capaian, kendala, dan rencana kerja Kejari ke depan. Budhi Purwanto menegaskan bahwa pihaknya akan memperluas program penyuluhan hukum, serta meningkatkan sinergi dalam pemulihan aset negara.
“Capaian ini bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata kerja keras seluruh jajaran Kejari Anambas untuk memberikan pelayanan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya,*(Heri).





Komentar