No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Minggu, 22 Maret 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kepala Desa Kadur Berang !, Merasa Dirugikan, Herman Klarifikasi Berita Laporan Katon Ke Polisi

Suhardi Alias Katon : Klarifikasi Kades Banyak Bohongnya dan Pernyataanpun Berubah di Surat Klarifikasi

rapi by rapi
13/08/2025 10:47 AM
in Berita, Natuna
0
Kepala Desa Kadur Berang !, Merasa Dirugikan, Herman Klarifikasi Berita Laporan Katon Ke Polisi
0
SHARES
911
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com _ Natuna : Kasus penyitaan, prnahanan dan penarikan pompong seorang warga masyarakat nelayan desa Kadur kembali memanas. Hal ini disebabkan dengan munculnya pemberitaan ranaipos dengan headline “Merasa Dizalimi, Katon Nelayan Desa Kadur Lapor Polisi” terbit pada Selasa, 5 Agustus 2025 lalu itu mendapatkan tanggapan serius dari Herman, Kades Desa Kadur.

Herman, SE,. Sy Kepala Desa Kadur Kecamatan Pulau Laut Kabupaten Natuna itu melayangkan surat klarifikasi resmi atas nama kepala desa Kadur dengan nomor 470/PEM/DS-SKD/140/VII/2025 yang di terima redaksi media ini pada jam 20:14 Wib, Jum’at (08/08/25) melalui pesan WhatsApp.

Ungkapnya, kami dari Pemerintahan Desa Kadur Kecamatan Pulau Laut Kabupaten Natuna merasa bahwa pemberitaan tersebut tidak fair dan tidak akurat terkesan tendensius dan tentunya tidak sesuai dengan kaidah – kaidah Jurnalistik dikarenakan tidak ada konfimasi ke pihak pemerintahan Desa Kadur dalam hal ini adalah Kepala Desa Kadur, dan pemberitaan tersebut dirasa sangat merugikan dan menghambat penyelengaraan pemerintahan desa yang dipimpin kepala desa, sebab kinerja dan program desa bisa dijalankan dengan baik bersama masyarakat ketika masyarakat memiliki kepercayaan terhadap kepala desa dalam melaksanakan visi dan misi kepala desa yang dituangkan kedalam RPJMDesa.

Lebih lanjut dalam surut klarifikasi yang dikirimkan sebanyak 14 halaman itu dirinya mengucapkan tentunya pemberitaan tersebut pihaknya menilai membuat citra buruk kepala desa dan dapat menghilangkan kepercayaan Masyarakat terhadap kinerja seorang kepala Desa.

Baca Juga

Jabat Tangan di Hari Fitri, Roby dan Hafizha Hangatkan Silaturahmi Lebaran Bersama Warga

Hari Pertama Lebaran, Ribuan Warga Padati Open House Wabup Bintan Deby Maryanti

Maka atas permasalahan tersebut pihaknya merasa wajib lakukan klarifikasi dengan menyampaikan permasalahn sebenarnya terhadap apa yang terjadi dilapangan.

Ungkap Herman, adapun klarifikasi dan fakta sebenarnya adalah sebagai berikut :

1. Korban, Suhardi alias Katon, mengaku pompongnya ditarik ke daratan dan ditahan oleh perintah oknum Kepala Desa Kadur Kecamatam Pulau Laut.

Klarifikasi Kades : berkaitan dengan keterangan tersebut bahwa itu tidak benar, saya selaku kepala desa tidak pernah memerintah masyarakat untuk menarik kedarat dan menahan pompong tersebut, sebab saat kejadian penarikan pompong tersebut oleh masyarakat, saya bersama camat, kapolsek dan anggotanya, ketua nelayan, ketua BPD, dan beberapa tokoh masyarakat lainnya sedang melakukan mediasi dikediaman saudara katon sendiri, mediasi tersebut dilakukan sesuai kesepakatan kami dengan Masyarakat saat Rapat pagi Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar jam 08.30 Wib yakni memberikan kesempatan kepada Kami (Kades, Kapolsek, Camat, Ketua BPD, Ketua Nelayan, dan beberapa Tokoh Masyarakat lainnya) untuk menanyakan ulang dan membujuk agar saudara katon menerima sanksi sosial yang diberikan Masyarakat berupa nimbun jalan yang berlobang atau boleh mengupah orang saja.

Disaat rapat tersebut, ungkap Herman, masyarakat sudah sangat memaksa untuk penarikan pompong karena merasa kecewa dengan Katon yang terus menolak sanksi sosial meskipun setiap Rapat Masyarakat sudah meringankan sanksi sosial yang diberikan, disaat Rapat Pertama pada tanggal 19 Juni 2024, berdasarkan pengakuan keduanya Katon dan rekannya saudara Ebet, Dimana Sdr Katon disaat malam penangkapan pada hari Sabtu, 16 Juni 2024, disaksikan oleh Kades dan Tim Patroli yang terdiri dari Kadus, RW, RT, dan Nelayan serta warga yang turun ke Pelebuhan bahwa Surhadi mengakui mengantar Ebet kepompong inisila B.Y. untuk oenyelaman kompresor, Katon juga meyampaikan bahwa dipompong B.Y. berjumlah 4 (empat) orang yakni, Ebet, B.Y., BYD dan satu lagi dia tidak kenal, setelah mengantar Ebet ke Pompong B.Y., Katon menunggu disekitar laut itu juga sambil mancing ikan, setelah Ebet selesai menyelam Kompresor, Pelaku Ebet Pulang kedarat juga melalui pompong Katon, namun karena malam itu Pompong Katon Ketangkap duluan, dan Pompong B.Y. yang melakukan Kompresor sempat Kabur dan tidak bisa dikerjar, sehingga Ebet Pulang ke darat diantar Pompong Bujang Yus ke Pelabuhan Barak di Desa Tanjung Pala.

Lebih lanjut ujar Herman, hal sesuai dengan keterangan Ebet ketika dipanggil di kantor Desa setelah kejadian malam itu, dan pelaku Ebet mengakui melakukan penyelaman kompresor bersama pakai pompong B.Y. dan hasil penyelaman tersebut akan memberikan uang rokok kepada Katon sebagai imbalan atas memberi tumpangan pegi dan menunggu pulang kerja kompresor yang dilarang selama ini oleh masyarakat desa Kadur.

Atas keterangan atau pengakuan keduanya tersebut dinilai bersalah karena bekerjasama membawa orang luar untuk melakukan penyeleman kompresor berdasarkan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2023 pasal 82 ayat 1 dan tiga yang berbunyi : Setiap penduduk desa khususnya masyarakat Desa Kadur wajib menjaga, mengawasi dan memelihara kelestarian wilayah pesisir dan laut yang dilindungi, dan Setiap penduduk Desa Kadur atau kelompok pengelola mempunyai hak dan bertanggung jawab untuk berpartisipasi dalam pengawasan pelanggaran peraturan Desa dan Melaporkan ke Pengurus inti untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan tanggung jawab tim pengelola daerah perlindungan laut.

Selanjutnya juga melanggar pasal 84 yang berbunyi : Dalam Daerah Perlindungan Laut Desa Kadur, setiap orang dan atau kelompok dilarang :bPoin 9. Menggunakan alat bantu pernapasan selam (compressor).

Sehingga di bawa musyawarah Desa untuk penerapan sanksi kepada kedua pelaku tersebut, Pembahasan sanksi terhadap sdr ebet, Sebagian warga minta diberhentikan dari staf Desa, karena dirasa sangat tidak layak, seharusnya staf Desa menjadi contoh untuk pelaksanaan Peraturan Desa, tapi ebet yang melanggar dan ikut menyelam kompresor, namun berbagai pertimbangan, akhirnya saya (Herman _ red) selaku Kades meminta voting, ternyata dari hasil voting, forum lebih banyak memilih ebet diberhentikan dari staf Desa.

“ketika pembahasan sanksi kepada sdr Katon, usulan masyarakat bermacam-macam, seperti langsung penarikan pompong, ada juga pompong ditahan selama 6 bulan, dan ada juga minta Nimbun Masjid, dan ada juga nimbun jalan yang berlobang ditambah pompong ditahan, situasi saat Rapat memang sedikit memanas karena kedua pelaku diketahui oleh warga sebagai pemain lama dan sudah dicurigai oleh masyarakat sehingga masyarakat geram ingin memberikan sanksi yang setimpal,” ungkap Herman.

Lanjut Herman, namun berbagai pertimbangan kami sampaikan bahwa penarikan pompong merupakan sanksi yang terlalu berat, dan jika itu dipaksaksanakan akan sangat merugikan baik pada Katon sendiri, dan masyarakat juga beresiko akan berhadapan dengan hukum, pendapat lain dari forum juga, jika pompong Katon tidak ditarik, maka ebet jangan diberhentikan, karena jika diberhentikan dinilai sanksi itu tidak adil.

Maka atas berbagai pertimbangan, sehingga masyarakat mau sepakat meringankan sanksi dan musyawarah tersebut disepakati sanksinya disamakan saja keduanya yakni sebagai berikut :

1) Saudara Katon dan Saudara Ebet diberi sanksi berupa melakukan penimbunan jalan yang berlobang dari SMP N I Pulau Laut sampai ke jalan rumah bapak Said Amri.
2) Pompong Katon ditahan atau jangan dijalankan dulu selama 1 bulan.
3) Gaji Ebet sebagai Perangkat Desa dipotong 1 bulan.
4) Uang dari gaji Saudara Ebet I bulan dimasukkan ke kas nelayan.
5) Kepala Desa akan memanggil Saudara Katon dan Saudara Ebet terkait sanksi yang diberikan.
6) Seandainya poin I s/d 3 tidak diindahkan maka pompong Saudara Katon dinaikkan ke darat dan Saudara Ebet siap diberhentikan dari Perangkat Desa.
7) Pompong sepenuhnya dirawat oleh Saudara Katon dan masyarakat tidak bertanggungjawab jika terjadi kerusakan/kehilangan apapun.

Ini lh surat yg di suruh tanda tngan a, sedangkan di surat klaripikasi pak kades tok, poin 1dan 2 tok, di ubeq dgan kate" lain
Ini lh surat yg di suruh tanda tngan a, sedangkan di surat klaripikasi pak kades tok, poin 1dan 2 tok, di ubeq dgan kate” lain

Musyawarah tersebut dihadiri oleh Aparatur Desa, Camat, BPD, Babinkantimas, RT RW, Ketua Nelayan, dan Masayarakat Nelayan Kadur.

Selanjutnya Kepala Desa memanggil keduanya untuk menyampaikan hasil mausyawarah pada Hari Selasa 25 Juni 2024 di Ruang Kepala Desa Ketika dipanggil keduanya, Sdr Ebet menerima dan Melaksanakan sanksi serta berjanji tidak kan mengulangi perbuatan tersebut diatas surat pernyaatan dan bermaterai, sedangkan sdr Katon tidak menerima saksi sosial tersebut atau menolak seluruh sanksi yang diberikan serta menerima konsukensi atas penolakan tersebut, dibuat dalam bentuk surat pernyataan juga dan ditandatangani diatas materai.

“Pemanggilan tersebut dihadiri oleh BPD, Babinfotmar, Pendamping Desa, PLD dan Perangkat Desa,” terang Herman.

Lebih lanjut Herman menjelaskan dengan adanya penolakan sanksi dari sdr Katon, maka dirinya kembali mengundang masyarakat untuk musyawarah dalam rangka menyampaikan penolakan sanksi oleh Katon pada hari jumat, tanggal 12 Juli 2024 di Gedung pertemuan Desa Kadur.

“Saat Rapat tersebut Masyarakat meringankan lagi sangsinya yakni hanya menibun jalan, sedangkan pompong tidak jadi ditahan sebulan, penimbunan jalan pun diwaktu yang bebas, satu gerobak sehari atau cukup sejam sehari, saudara Katon saja menyesuaikan, namun saudara Katon tetap menolak dan merasa tidak bersalah sama sekali. Bahkan ditawarkan sama pak Camat jika malu nimbun jalan, upah orang saja. Namun ditengah Rapat sdr Suhardi tetap menolak. Akhirnya forum tetap meminta untuk melaksanakan sanksi sesuai hasil rapat awal yakni jika menolak sanksi sosial yang diberikan, maka pompongnya harus ditarik,” terang Herman.

Lanjut Herman, sebagai kades dirinya masih berusaha dan meminta kepada forum untuk memberikan kesempatan kepada sdr Katon untuk berfikir selama 3 (tiga) hari sampai dengan batas waktu hari Minggu, dan jika mau menerima sanksi yang diberikan, maka kita buat pernjanjian dan pernyataan kesedian menerima sanksi dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Dan jika tetap menolak sanksi maka pompongnya akan dinaikkan kedarat.

Setelah ditunggu sampai hari senin 15 Juli 2024 tidak ada konfirmasi dari sdr Katon. Artinya Katon tetap menolak sanksi yang diberikan, karena penolakan tersebut masyarakat mendesak kepada saya selaku kades untuk segera buat undangan penarikan pompong, dan ada yang bilang bahwa jika diudang rapat lagi, kami tidak mau hadir, namun jika diundang penarikan pompong, kami akan hadir. Disatu sisi beberapa laporan warga, Katon sengaja menolak sanksi agar pompong ditarik dan ingin menjebak kepala desa, dan ada pihak tertentu yang berada dibelakang Katon yang menjadi dalang sebagai profokator dengan tujuan menghapus Perdes Perlindungan laut sehingga kedepan mereka dengan bebas melakukan penyelaman menggunakan kompresor diwilayah pulau laut, dengan begitu saya selaku kades tetap berusaha mencari jalan terbaik agar pompong itu jangan sampai ditarik kedarat, sebab jika ditarik, sdr Katon pasti melaporkan ke pihak yang berwajib, tentunya itu akan sangat merugikan kedua belah pihak, baik itu masyarakat maupun sdr Katon sendiri, proses hukum akan sering dipanggil dan sangat menguras waktu kerja masayarakat.

Sambungnya, namun karena menyadari bahwa sdr Katon diatur pihak tertentu, maka saye berangkat ke kabupaten untuk mencari solusi dan berkonsultasi, akhirnya saye berjumpa dengan Wakapolres Natuna Bpk Rudi, saya ceritakan sama beliau kejadiannya, dan saya sampaikan harapan agar pompong itu tidak ditarik, karena kalau ditarik urusan bakal Panjang, kalah menang jadi arang dan jadi abu, karena keduanya masyarakat saya juga, dan keinginan masyarakat hanya minta sdr Katon untuk nimbun jalan saja. maka beliau memahami bersedia membantu mediasi dengan pertimbangan hukum adat atau perdes juga kuat dan di akui undang-undang, dan sanksi sosialnya cume nimbun jalan aja.

Dan hari itu juga Kamis, 18 Juli 2024 beliau langsung memanggil sdr Katon diruang kerjanya Polres Natuna, karena saat itu sdr sedang berada di Ranai.

“Diruangan Wakapolres kami bertemu, dan Pak Rudi menyampaikan kepada Katon agar menerima sanksi, karena Katon sudah tau hukum adat atau larangan kompresor, kok masih bawa orang luar untuk nyelam kompesor, berarti sdr Katon bersalah, harusnya ikut menjaga dan melarang penyelama kompresor, bukan malah bawa orang untuk nyelam kompresor, berarti same dengan merusak kampung sendiri tidak menghargai masyarakat sendiri. Jadi pak Rudi menyampaikan agar pulang nanti ke Pulau laut, segera nimbun jalan, satu gerobak aja tidak masalah, nanti di photo saat nimbun, lalu kirim ke saya. Saat itu sdr Katon mengangguk kepala seperti menerima yang disampaikan oleh pak rudi, dan kami bersalaman bahwa menunjukkan ketemu jalan damai,” ungkap Herman.

Lanjutnya lagi, setelah keluar dari Polres Natuna, saye pun merasa bersyukur bahwa sudah ketemu jalan damai dan mengimpormasikan kemasyarakat melalui group Watshap Warga Kadur berbunyi: Alhamdulillah, berkat dimediasi oleh pak wakapolres Natuna, Sdr Kita Katon mau menerima sanksi nimbun jalan bersama ebet, terlepas siapa yang benar dan salah bukan jadi persoalan lagi, yang penting kedepan semua warga kompak Kembali, mari bersama-sama menjaga laut kita dari tindakan illegal apapun, ini semua demi kebaikan kite semua.

“Harpan saya jangan sampaikan warga saya Kadur terlibat kasus hukum apapun,” cetusnya.

Dengan info tersebut, ungkapnya, sebagian warga berkomentar Alhamdulillah, sebagai bentuk Syukur. Namun setelah beberapa hari berlalu, sdr Katon pulang ke pulau laut, saya dikasi tau warga bahwa Katon tidak kunjung melaksanakan sanksi nimbun jalan.

Akhirnya saye minta sekdes untuk memanggil Katon dikantor dan menanyakan kenapa masih belum nimbun jalan. Maka atas pemanggilan itu terjadilah pertemuan hari Rabu, 24 Juli 2024 yang dihadiri oleh Sekdes, Ketua BPD, Babinsa, babinkantibmas, ketua Nelayan, Katon, Pendamping Desa dan Perangkat Desa.

Pertemuan tersebut, katon kembali menolak karena tidak pernah bersalah dan dimuatkan kedalam surat pernyataan bermaterai. Dimasa-masa minggu itu juga beberapa tokoh masyarakat Kadur mendatangi katon secara pribadi dan harapannya agar katon menerima sanksi sosial tersebut demi menjaga dan menghargai hukum adat larangan kompres yang sudah berjalan secara turun-temurun hingga saat ini, dan masih dirasakan keberadaan habitat laut sehingga bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat pulau laut seperti Bapak Arnis, Arifin, Jidan dan lainya.

Namun katon tetap menolak dan mengganggap warga yang datang membujuk seolah-olah ketakutan dan tidak akan berani menarik pompong tersebut, hal ini diketahui melalui status wathsap istri katon sendiri yang sempat dibaca oleh warga yang memiliki nomor HPnya. Peristiwa tersebut terus memancing emosi Masyarakat karena katon sama sekali tidak menghargai semua pemimpin dan tokoh masyarakat, baik camat, kades, BPD, Tokoh Masyarakat, dan bahkan wakapolres Natuna yang sudah berusaha membantu dan menyelesaiakan masalah ini, sanksi sosial yang diberikan tidak berat dan dirasa cukup untuk sedikit sebagai efek jera dan sebagai tanda hukum adat atau perdes itu tetap bisa ditegakkan dimasyarakat demi terjaganya ekosisitem laut.

“Ketika hari senin 29 Juli 2024 saya pulang ke Desa dari perjalanan dinas di Kabupaten, mendengar langsung desakan Masyarakat untuk merapkan sanksi penarikan pompong dan mengeluh terhadap saya karena seolah-olah saya melindugi katon karena sudah mengulur waktu dan masih belum juga menetapkan waktu penarikan pompong dan menginformasikan kepada warga kapan pompong itu ditarik, harapannya jumat ini juga harus ditarik. Maka saya kordinasi dengan Ketua BPD dan kami menguhubungi Polsek Pulau laut dan menyampaikan permasalahan tersebut agar ketemu solusi, melalui via telpon Polsek Pak Purba meminta untuk menunggu beliau pulang ke Pulau Laut pada kamis malam atau malam jumat dengan mnggunakan kapal.

“Pada siang sampai sore rabu kami menyebarkan kepada masyarakat bahwa polsek minta tunggu dan kita harus menunggu dulu polsek dulu. Namun setelah kami sebarkan, Rabu malam lepas magrib warga, RT, RW, Ketua Nelayan dan Masyarakat lainnya datang dikediaman saya mendesak agar dilakukan penarikan pompong, karena warga tidak bisa menunggu polsek, hal ini dilakukan karena masyarakat Kadur memiliki demosi tidak percaya terhadap pihak polsek karena merasa tertipu dengan kasus serupa yang dialami tahun 2016 yang lalu” ujar Herman.

Lanjut Herman, akhirnya kesempatan itu juga saye tidak berani memutuskan sendiri, saya mengubungi camat, babinkantibmas, dan tim polsek untuk datang kerumah saya malam itu juga, maka terjadilah rapat mendadak malam itu, Rabu 31 Juli 2024, hasil pertemuan malam itu pak camat meminta kesempatan sekali lagi untuk membujuk Katon secara pribadi agar menerima sanksi, dan batas waktu sampai jam 09.00 wib besok pagi. Jika katon tetap meenolak, maka pompon ditarik dan diminta kades untuk membuat undangan penarikannya. Pertemuan tersebut lengkap dilengkapi dengan berita acara dan daftar hadirnya.

‘Maka besoknya kami menunggu hassilnya sampai jam 9.30 wib dan mendapat jawaban Katon masih menolak dan tidak mau menandatangi surat pernyataan menerima sanksi dan perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. Mendengar hal penolakan itu, saya masih tidak langsung membuat undangan, namun saya perintahkan staf atas nama Saiful yang kebetulan sepupu dari pada katon untuk membujuk sebagai keuarga.

Namun Katon tetap menolak dan Saiful gagal. Selanjutnya Said Muksin selaku Kadus untuk datang mencoba membujuk Katon, dan saya menyutujuinya. Namun hasilnya gagal juga, namun saya tidak putus asa sampai disitu. Saye meminta Babinkantibmas bapak Wahyudi untuk membujuk sekali lagi agar dia mau menerima sanksi tersebut, soal kapan dilaksanakan terserah katon, yang penting kita bisa meredam warga dan agar tidak terjadi penarikan pompon itu, namun sampai jam 15.30 Wib Katon juga tetap menolak sanksi sosial tersebut.

Maka dengan berat hati saye bersama ketua BPD Melaksanakan hasil rapat kita selama ini dan membuat undangan tersebut, karena polsek datang malam mini, maka besok pagi kami berusaha masih mempertemuakan masyarakat dengan polsek dengan harapan ketemu solusi selain penarikan pompong, maka undangannya kami buat titik kumpul di Gedung pertemuan kantor Desa Kadur, bukan dilokasi pantai tempat pompong Katon berada.

Akhirnya undangan itu dibuat berdasarkan hasil beberapa kali rapat dan ditambah mediasi bersama wakapolres yang dituangkan kedalam undangan penarikan tersebut. Lalu disebarkan oleh staf pada pukul 16.00 Wib.

“Selanjutnya malamnya saya dan ketua BPD Ke desa air payang untuk berjumpa dengan camat dan menunggu polsek tiba, kita masih mencari Solusi dan saat pertemuan besok Polsek bisa meredam warga dan mendapat solusi selain penarikan pompong. Hasil pertemuan malam itu kita sepakat untuk besok pagi memastikan bahwa pompong itu jangan ditarik, dan besok pagi akan disampaikan langsung oleh camat dan dilanjutkan oleh polsek Bpk Purba.” terang Herman.

Selanjutnya papar Herman, pertemuan pagi Jum’at, 2 Agustus 2024 digedung pertemuan, Pak Camat berusaha meredam dan menyampaikan kepada warga agar penarikan itu tidak terjadi, namun dengan penjelasan panjang pak camat dianggap membela Katon, dan berusa mengulur waktu, suara-suara protes dari berbagai sudut ruangan menggema sehingga tidak terkendali lagi dan mendesak ingin menarik pompong. Melihat situasi itu, maka diminta polsek Bpk Purba untuk menyampaikan dan mencoba meredam emosi masyarakat dan mencari jalan terbaik. Dan Polsek meminta waktu sampai hari minggu untuk kami lakukan proses penyelidikan, namun penjelasan polsek tidak diterima dan berbagai protes terus terjadi dalam ruangan Rapat.

“Akhirnya kami yang didepan ruang Rapat, kades, BPD, Camat, Kapolsek, Ketua Nelayan dan masyarakat lainnya meminta kesempatan kepada forum sekali lagi untuk kerumah Katon dan membujuk agar katon menerima sanksi dengan mendatangani surat pernyataan penerimaan sanksi dan berjanji tidak akan mengulangi, maka forum akhir sepakat dan memberikan kepada kami untuk datang kerumah katon. Maka kami pun bergegas menuju ke kediaman katon. Setelah sampai di sana pak camat yang memimpin rombongan langsung menyampaikan kepada Katon maksud dan tujuan terkait sanksi sosial yang diberikan,” papar Herman.

Terus Herman, camat menyampaikan mungkin saja Katon tidak bersalah, paling tidak bisa menghargai masyarakat ramai dan hukum ada atau peraturan desa yang sudah berjalan, jadi camat berharap Katon menerima saja sanksi nimbun jalan, soal pengerjaannya nanti kita bantu, sama-sama kita gotong royong nimbun jalan itu.

“panjang lebar camat menjelaskan, Katon juga tetap menolak,” ungkap Herman lagi.

Setelah penolakan, Kapolsek Purba lanjut bicara dan menyampaikan agar situasi kondisi tetap kondusif apalagi menjelang pilkada, maka saya menyaran terima saja, soal nimbun jalan nanti saye kerahkan anggota untuk ikut bantu gotong royong, yang penting kampung kita ini terjaga, aman dan damai, namun Katon tetap menolak.

“Selanjutnya saya selaku kades juga bicara bahwa kenapa terus merasa tidak bersalah, padahal kerjasama bawa orang luar nyelam kompresor itu diketahui dari mulut Katon dan Ebet sendiri dan kalian tau sendiri larangan itu sudah lama ada. Ebet saja mengakui salah dan melaksanakan sanksi, kok kamu masih bertahan seolah-olah tidak bersalah same sekali, padahal jelas-jelas pengakuan kalian sendiri. Kalau sanksi dirasa berat untuk upah orang, saye sampaikan demi menjaga situasi kondusif, siap bantu satu juta. Namun kenyataanya katon tetap menolak,” jelas Herman

Papar Herman, Ketua Nelayan ikut bicara serta tokoh Masyarakat (Jidan) juga ikut bicara dia tetap menolak, padahal beberapa hari yang lalu Katon sempat sakit dan diobati oleh Bpk Jidan, namun Katon juga tidak menghargai bujukannya. Setelah beberapa penyampaian itu dilakukan, warga pun ada yang meyusul karena kami terlalu lama di kediaman Katon, dan sudah ditunggu masyarakat, namun kami masih belum pulang bersama camat, polsek, dan ketua BPD, karena mencoba membujuk, namun sebagian warga yang ikut kami pulang ke kegedung pertemuan, sedangkan kami masih bertahan di kediaman Katon.

“Setelah berbagai cara yang kami lakukan bersama Camat dan polsek serta Ketua BPD, akhirnya katon tetap menolak dan kami pulang ke Gedung pertemuan, setelah sampai digedung pertemuan, kami dapati masyarakat sudah sepi, dan laporan staf bahwa mayarakat sudah bergegas ke Lokasi Pantai untuk melakukan penarikan pompong. Disituasi saat itu saye mengajak pak camat, polsek Bpk purba, dan babinkantibmas menyusul ke Pantai, namun mereka tidak mau karena dikawatir masuk kedalam photo dan terkesan membiarkan hal itu terjadi, saye same ketua BPD hawatir, kalau tidak ada aparat disana, takutnya terjadi tindakan anarkis. Namun mereka tetap tidak mau. Akhirnya saye same ketua BPD tetap menyusul warga dan mencegah jangan sampai terjadi tindakan anarkis,” jelas Herman.

Lanjut Herman, setelah sampai disana, kami temukan posisi pompong sudah dibibir Pantai dan bergesar lebih kurang 100 meter dari tempat pancang pompong itu berada, warga dari yang muda hingga tua yang diketahui sudah sakit asam urat pinggang juga ikut narik, aparat desa RT, RW dan BPD semua juga sudah ikut narik, sampai disitu saye langsung diminta untuk bantu ikut narik.

“Saya sempat pura-pura pegang HP, karena hati merasa berat untuk ikut tarik pompong, disatu sisi banyak orang tua-tua yang sudah sakit tetap semangat untuk menegakkan aturan dan sudah sangat marah dengan Katon, sedangkan saya masih muda harusnya paling utama dalam menegakkan aturan. Disisi lain jika saya tidak bantu, kemungkinan pompong itu tidak bisa ditarik ke darat diatas tebing, kalau dibiarkan berada dibibir Pantai, saat gelombang air pasang, pompong tersebut bisa pecah karena menghantam pokok kelapa disekitar itu. Maka saye putuskan untuk ikut membantu penarikan pompong itu didarat, agar pompong tidak pecah, dan jika mau diturun, tinggal diturunkan kembali. Pemikiran lain saye dari awal sudah bersama masyarakat, dan masyarakat sudah menunjukkan kekompakannya untuk menegakkan aturan atau hukum adat yang berlaku,” terang Herman dalam rilis klarifikasinya itu.

Lanjutnya, peristiwa yang saya ceritakan dari awal itu lah sebenarnya yang terjadi, semua rapat-rapat terdapat bukti dokumentasi, berita acara, daftar hadir, dan ada juga dalam bentuk rekaman dari pengakuan kedua pelaku tersebut. Artinya tuduhan bahwa saya memerintahkan untuk penarikan pompong Itu tidak lah benar, karena :
1) Semua dilaksanakan berdasarkan hasil musyawarah seperti yang kami jabarkan di surat undangan.
2) Setiap musyawarah saya tidak pernah sendiri memimpin Rapat atau didepan forum, tetapi didampingi Camat, Ketua BPD dan stack Holder seperti babinkantibmas, Pendamping Desa, Ketua BPD, Babinsa, dan babinfotmar.
3) Proses awal Penarikan Pompong oleh mayarakat dipantai, saya masih bersama Polsek, Camat dan Ketua BPD dikediaman Katon. harusnya sesuai kesepakatan bersama forum. Forum harus menunggu kami pulang dari rumah katon, namun sebagian dari kami pulang duluan dan mungkin menginformasikan bahwa katon tetap menolak, sehingga masyarakat Gerak sendiri untuk Tarik pompong, megingat hari itu hari jumat, masyarakat dikejar waktu untuk shalat jumat. artinya itu diluar pengetahuan dan kendali kami (saya, camat, kapolsek, dan ketua BPD).

Dengan tuduhan mengangkut penyelam kompresor. Namun, tuduhan tersebut tak pernah terbukti, baik lewat penyelidikan lapangan maupun keterangan saksi.

Klarifikasi Kades : tidak ada yang menuduh Katon dan Ebet, karena mereka sendiri yang mengakui.

“saye lagi tidur, jam 1 malam dipanggil RT bahwa terjadi penangkapan warga yang diduga bawa orang untuk menyelam kompresor, maka tengah malam itu juga saya turun ke pelabuhan, dan mendengar langsung keterangan Katon disaksikan oleh tim patroli dan warga yang juga turun ke pelabuhan. Kalau tidak Katon yang kasi tau bahwa Ebet nyelam kompresor dipompong BY yang berhasil kabur, sedangkan dia nuggu sambil mancing ikan, saya dan tim patrol bersama warga lainnya tidak akan tau. Untuk memastikan itu hari Senin kita panggil Ebet, dan Ebet pun mengakui dengan keterangan yang sesuai seperti Katon sampaikan,” ungkap Herman.

Lanjut Herman, tentu keterangan yang bendiri sendiri dari masing-masing mereka sudah menjadi alat bukti, dan kami pun menerapkan sanksi berdasarkan perdes, yakni dengan msyawarah Desa, bukan melapor ke pihak yang berwajib harus dengan bukti Persi Hukum Pidana, sebab Kompresor bukan pelanggaran pidana, tetapi pelanggaran Administratif, maka cukup kami selesaikan ditingkat Desa sesuai dengan Perdes yang sudah ada. Sanksi yang diputuskan pun cuma menimbun jalan, meskipun tidak terlalu berat, minimal sebagai tanda bahwa hukum adat atau perdes yang sudah disepakati bersama masyarakat berjalan dan bisa dilaksanakan Bersama-sama demi terjaganya habitat, lingkungan dan ekosistem laut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat Kadur.

Akibat penahanan itu, Katon yang menggantungkan hidup dari melaut kehilangan mata pencaharian.

Herman Kades Kadur mengungkapkan bahwa silahkan pihak Katon menyampaikan begitu, namun masyarakat tidak pernah menahan pompong tersebut, dan mata masyarakat melihat bahwa Katon tidak putus mata pencaharian sebab tidak lama setelah kejadian penarikan pompong tersebut, pihak tertentu yang berada dibelakang Katon selama ini langsung membuat pompong dan pompong tersebut digunakan oleh Katon untuk bekerja dilaut mencari ikan, jika dikaji masalah ekonomi, masyarakat saya yang lain yang tidak memiliki pompong dan mencari ikan dengan nyelam manual lebih sangat dirugikan akibat dari perbuatan Katon dan Ebet bawa orang nyelam kompresor, masyarakat nelayan yang lain sudah banyak mengeluh karena sering kelaut tidak dapat teripang atau gamat, karena sudah diambil secara berlebihan oleh pihak yang mengguakan Kompresor, sehingga poses pembiakan atau penuaan gamat tidak sebanding dengan pengambilan dengan kompresor, jika dibiarkan hal itu terjadi, jangankan sampai setahun, sebulan dibiarkan penyeleman dengan kompresor dilaut Pulau Laut khususnya Kadur, Gamat atau Teripang berpotensi akan Punah, itu sangat merugikan masyarakat Nelayan Pulau Laut yang bergantung pada penghasilan habitat laut itu.

Kejadian terbaru, alami hal yang serupa, bebas setelah hasil tangkap di sita dan tandatangani surat pernyataan
Kejadian terbaru, alami hal yang serupa, bebas setelah hasil tangkap di sita dan tandatangani surat pernyataan

Katon Mengaku Telah Berulang Kali Meminta Pompongnya Dikembalikan.

Herman juga membantah bahwa tuduhan yang di ungkapkan Katon dalam berita yang di tulis oleh media ini tidak benar, itu tuduhan serius dan tidak ada dasar apapun, sebab baik melalui rapat maupun diluar rapat tidak pernah pihak desa minta tebusan 70 Juta terhadap sdr Katon. bisa dilihat dari dari kronologi yang disampaikan sebelumnya, terkait hal ini, Herman meminta bukti kepada Pimpinan Media Ranai Pos untuk mengetahui bahwa keterangan tuduhan itu benar dari Katon sendiri atau karangan sendiri oleh Pihak Media, sebab itu mencemarkan nama baik Desa dan sangat merugikan pihak desa serta menghambat Proses Pembangunan didesa karena masyarakat bisa menibulkan demosi tidak percaya terhadap pemerintahan desa. Ketika menghambat kemajuan Desa, maka menghambat kemajuan kabupaten dan hingga Pusat, karena Desa bagian dari pemerintah terkecil dan depan dalam mengakomodir kebutuhan dan kemajuan masyarakat.

“Setelah terjadinya 3 hari penarikan pompong atas saran dari camat untuk tanya sama warga kalau Katon mau turun pompong apakah warga menahan atau tidak, saye langsung menanyakan kepada warga kalau seandainya Katon ingin menurunkan pompong, ternyata warga tidak keberatan dan mempersilahkan jika Katon ingin menurunkan oompongnya, artinya warga tidak lagi menahan pompong tersebut, dan hal ini kami sampaikan dengan pihak Katon saat mediasi diruang Polres Natuna, namun Katon menolak untuk menurunkan pompongnya dan malah meminta uang tebusan sebanyak 25 juta.

Aparat penegak hukum juga hadir pada kegiatan penarikan dan penahanan pomponh nelayan oleh sekelompok masyarakat dan aparat Desa Kadur
Aparat penegak hukum juga hadir pada kegiatan penarikan dan penahanan pomponh nelayan oleh sekelompok masyarakat dan aparat Desa Kadur

Menyikapi permintaan tersebut, maka saya kembali bermuswarah bersama masyarakat hari Rabu, 17 September 2024, Dimana hasil musyawarah tersebut masyarakat tidak menyutujui dibayar 25 Juta, sebab kalau dibayar, berarti aturan kompresor tidak berlaku, dan menimbulkan referensi buruk sebab menjadi alasan bagi warga lain untuk menyelam kompresor atau membawa orang nyelam kompresor juga. Jika itu terjadi, yang merasakan kerugian langsungnya ialah masyarat nelayan desa Kadur, sebab mereka mencari ikan dan gamat masih secara manual, sedangkan satu sisi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hanya mengharapkan rezeki dari laut itu, ketika laut itu rusak dan terjadi penangkapan secara berlebihan gamat dengan kompresor, itu sangat mengancam pendapatan nelayan, dan berpotensi kelaparan.

“Secara pribadi saya sudah menawarkan untuk memberikan konpensasi sebesar 5 (lima) juta untuk Katon menurunkan pomponnya, karena 5 (lima) juta dirasa cukup untuk pakal Lem Pompong dan Ganti Oli Mesin, karena 2 (dua) Minggu setalah penarikan, pakal atau lem pompong belum terlalu retak, dan mesin tinggal ganti oli, dan itu sesuai dengan perhitungan dan pengalaman warga juga yang memiliki pompong, namun Katon tetap menolak,” terang Herman.

Lanjut Herman berbagai mediasi ruang Polres Natuna sudah nampak bahwa permintaan 25 Juta dan penolakan terhadap berbagai tawaran dari saya dan masyarakat tersebut ada campur tangan pihak tertentu yang berada dibelakang Katon,

Namun tentu hal tersebut akan dibuka lebih detil dan dibuktikan jika hal ini akan berlanjut dipengadilan.

“Atas tuduhan atau penyataan yang mengandung pencemaran nama baik tersebut, kami minta pihak Katon mengklarifikasinya dan pemohonan maafnya melalui media Ranai Pos dan mengembalikan nama baik Desa, agar desa menjalankan roda pemerintahan yang lebih baik kedepannya khususnya Kepala Desa,” cetus Herman.

Karena tak merasa bersalah atas pekerjaannya, ia kembali diadili secara sepihak dan dipaksa untuk melakukan penimbunan jalan dari SMPN 1 Kecamatan Pulau Laut hingga ke rumah salah satu warga bernama Said Amri Desa Kadur bersama rekan kerjanya Ebet.

Herman mengklasifikasi, “Kembali diadili” ini benar-benar tidak nyambung dengan jalan cerita fakta dilapangan. Dan “dipaksa secara sepihak” kalau dipaksa tidak akan terjadi mediasi terus menerus dan berulang kali rapat meringankan sangsi sosial yang diberikan, dah bahkan terakhir untuk upah orang saja, dan duitnya saya yang keluarkan sikaton tetap menolak, pemaksaan dari mana, padahal yang buat kesalahan sikaton dan ebet, kenapa harus saya pribadi yang keluarkan uang, namun saye selaku pemimpin memikirkan masyarakat saye semue, saye ingin kasus ini redam dan masyarakat Kembali damai saja, tidak masalah bagi saya harus korban uang untuk menutupi kesalahan orang lain, yang penting masyarakat damai dan tanang. Jadi tuduhan dipaksa scara sepihak itu juga tidak benar.

Beberapa warga yang mencoba membela Katon juga mengaku mendapat tekanan agar tidak ikut campur.

Dari sisi pemberitaan ini, Herman mengungkapkan kenapa pihak Ranai Pos tidak menyebutkan siapa nama warga yang mencoba membela Katon namun dapat tekanan agar tidak ikut campur, menganggap narasi tersebut sebagai keterangan ambigu. Kenapa harus takut disebutkan namanya kalau pembelaan itu benar. Lagi pun dari awal kami menilai katon awal sudah ada yang ngatur dibalakangnya, baik itu istri, ipar dan pihak yang mengggap perdes Kadur sebagai hukum rimba dijalanan sudah ikut campur dari awal, sehigga berbagai Upaya untuk titik damai tidak kami temukan, karena ada semacam unsur kesengajaan agar pompong itu ditarik sehingga masang jebakan untuk kepala desa, terlebih lagi setelah pompong itu ditarik, Kami tidak pernah menekan siapapun justru membuka ruang untuk ketemu jalan damai. Dan bahkan setiap rapat kami selalu mengundang seluruh warga Nelayan Kadur, namun pihak-pihak yang berada dibelakang Katon tidak pernah mau hadir saat rapat Nelayan.

Lebih lanjut dirinya sangat mengharapkan keadilan, atas tindakan semena-mena yang dipropokatori oleh oknum Kades tersebut, atas kerugian materil dan inmateril yang dirinya alami bisa di pulihkan

Herman mengklarifikasi bahwa keadilan seperti apa yang dibutuhkan seseorang yang sudah melanggar aturan dan tidak menghargai masyarakat lainnya.

“Selaku kades saye sanggup bantu keuangan untuk si Katon mengupah orang untuk nimbun jalan agar seolah-olah Katon sudah menerima sanksi, dan berharap untuk meredam emosi masyarakat. Jika uang itu diterima, artinya katon yang melakukan kesalahan tidak menerima sanksi sama sekali jadinya. Ketika saye bela orang yang salah, itu harusnya lebih tidak adil, tapi itu saya lakukan dengan harapan ketemu penyelesaian jalan terbaik saat itu. Dari awal pihak Katon selalu memunculkan tendensius terhadap kepala Desa, apakah kecewa karena Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak didapat, atau berkaitan dengan politik, dan ataukah dibelakangnya ada pihak tertentu yang ingin menjatuhkan kepala desa dan melenyapkan Aturan Kompresor?” ungkap Herman.

Lanjut Herman, melihat proses selama ini hal itu bisa saja terjadi. Sebab arah tudukan dan laporan ke pihak yang berwajib berusaha untuk menjadikan kades sebagai provokator atas penarikan pompong tersebut. terjadinya penarikan pompong jika kami lihat prosesnya selama ini, mens rea itu tidak terjadi pada Kades, BPD, Camat dan kapolsek, dan masyarakat nelayan Kadur, justru sebaliknya bisa saja terjadi pada pihak Katon dan Ebet sendiri. Karena ini sedang proses Sidik, maka kita hargai dan tunggu hasilnya. Dan jika berlanjut dipengadilan, kami siap membuktikannya.

Katon : Klarifikasi Kades Banyak Bohongnya dan Pernyataanpun Berubah di Surat Klarifikasi

Terkait atas klarifikasi yang di sampaikan oleh Herman, Kepala Desa Kadur Kecamatan Pulau Laut Kabupaten Natuna, Katon menanggapi dengan nada kesal dan penuh harapan saat di hubungi media ini Selasa (12/08/2025) sore melalui sambungan telp whatsAppnya.

“Tak apa bang itu terserah Pak Kades, pembelaannya, yang jelas segala hal yang dia cerita, rapat apa segala macam itu saye tak pernah di hadirkan, saya di hakimi sepihak tampa dasar hukum yang jelas dan saye merase sangat di rugikan, mentang-mentang saye masyarakat kecil, miskin ini di zolimi bang, maka saye dan keluarga memilih tempuh jalur hukum untuk mencari keadilan bang,” ungkap Katon.

Lebih tegas Katon mengungkapkan, atas apa yang dirinya sampaikan dalam pemberitaan tersebut, dirinya dan keluarganya bisa mempertanggung jawabkan termasuk tentang cerita permintaan tebusan awal yang akhirnya dirinya dipaksakan harus mengakui bersalah dengan tuntutan akhir harus melakukan penimbunan jalan dari SMP hingga ke Desa Kadur.

“Saye bisa bertanggung jawab bang, masalah ade tebusan itu, itu saye bertanya sendiri langsung same mantan Sekdes, dan abng kandung saye” ungkap Katon.

Lanjut Katon, isi surat pernyataan yanh disampaikan Kades dalam surat klarifikasinya yang di suruh tanda tngan itu juga berubah, sedangkan di surat klaripikasi pak kades, poin 1dan 2 tok, di ubah dangan kata kata lain.

Penuitaan hsil tangkap
Penuitaan hsil tangkap

“Yang pak kades katakan masyarakat sudah bergegas pergi dekat mutur itu, bukan urang lain, yang pertama sekali mau pergi menarik mutur itu, atau pertame kali sampai dekat mutur itu di ikat adalah mertua pak kades sendiri, yang lain ikut belakang. Yang pak kades sebut ade tokoh masyarakat seperti, Aripin, Jidan datang secara pribadi di rumah saye untuk membujuk saye suruh ikot aja hukuman itu, itu same sekali tidak ada bang, kalu Arnis memang ada, tetpi sejak kapan Arnis itu jadi tokoh msyarakat,” terang Katon.

Lanjut Kaaton, fisa’at mediasi di ruangan Pak Waka Polres, dirinya sama sekali tidak ade mengagguk kepala bahwa dirinya menerima sanksi tersbut, dan waktu itu, dirinya bukan di panggil Pak Waka Pokres namun dirinya di jemput Pak Waka, dari warung mertuanya di ranai, yang juga posisi nasih bersebelahan dengan Pokres, lngsung di bawa ke ruangan waka polres.

“Kami meminta Pak Kades ungkap, yang pak kades bilang ada propokator dan ada orang kuat yang menjadi dalang di belakang kami, yang mempengaruhi kami untuk mempersoalkan apa yang dilakukan oleh Pak Kades terhadap kami, kami minta pak kades ungkapkan itu, karena itu adalah tuduhan yang sangat keji di tuduhkan kepada kami. Jalan hukum yang kami tempuh adalah murni kami mencari keadilan atas kezoliman yang kami terima, seharusnya Pak Kades sebagai pemimpin memberikan keadilan yang sebenarnya bukan malah menindas dan menzolimi kami dengan atas namakan perdes dan desakan oknum masyarakat,” ungkap Katon.

Semakin menguaknya tudingan atas adanya dugaan permintaan sejumlah uang tebusan atas proses permasalahan hukum yang di lakukan oleh pemerintah Desa Kadur terhadap tuduhan kegiatan ilegal fishing yang dilakukan oleh nelayan yang diamankan oleh beberapa orang kelompok nelayan dan pemerintahan desa Kadur ini kembali mencuat.

Hal ini kembali terungkap ketika beberapa kelompok nelayan dan aparat desa kadur yang juga di dampingi angota Babinkamtikmas Polsek Kecamatan Pulau Laut, angota Babinsa Kecamatan Pulau Laut serta Babinpotmar Kecamatan Pulau Laut melakukan penahanan secara paksa kepada dua buah pompong nelayan yang sedang berlabuh jangkar diperairan Sekatung Desa Tanjung Pala Kecamatan yang juga di tuduh melakukan ilegal fishing di perairan Desa Kadur Kecamatan Pulau Laut.

Penyitaan hasil tangkap
Penyitaan hasil tangkap

Kejadian yang menimpa kedua buah pompong yang salah satunya di nahodai oleh masyarakat Desa Tanjung Pala itu sempat mendapatkan perlawanan karena pekerjaannya tidak menyalahi aturan dan jika pekerjaannya menyalahi aturan tentunya yang berhak dan berwewenang itu di bawa ke desanya Desa Tanjung Pala bukan ke desa Kadur, karena dirinya berada di wilayah hukum desa Tanjung Pala.

Hal ini diungkapkan oleh Amrodi masyarakat Desa Tanjung Pala yang menjadi korban kesewenangan oleh beberapa oknum masyarakat dan kepala desa Kadur yang katanya menegakkan aturan dengan peraturan desa tampa dasar hukum yang jelas, Senin (11/08/25) petang di ranai.

Lebih lanjut Anrodi menceritakan, memang hal ini sudah menempuh jalan damai karrna di setujui rekan kerjanya Yun yang menerima tuntutan serta penitaan hasil tangkap yang kami punya, tetapi dirinya tidak terima karena itubjelas perampasan hak orang yang bukan wewenang mereka dengan dalih dasar hukum perdes..

Amrodi mengatakan kejadian itu terjadi pada hari Minggu (03/08/25) siang, pompongnya bersama pompong rekan kerjanya Yun ditarik siang itu ke Desa Kadur.

Yun juga membenarkan kejadian tersebut. Yun menjelaskan pihaknya di tuduh telah melakukan ilegal fishing karenena di pompongnya kedapatan menggunakan alat bantu pernapasan kompresor, sementara yang pihaknya ketahui tidak ada larangan penggunaan kompresor untuk membantu kegiatan nelayan kecuali dia di gunakan menjadi satu kesatuan dengan menggunakan potasium atau bom ikan.

“Kami tanya aturannya mana aturannya tentang larangan menggunakan kompres tidak ada, tetapi pak kades Herman menyebutkan kami melanggar Perses yang di buat dan di terapkan oleh desa,” unkap Yun.

Yun menjelaskan, dari kejadian tersebut dirinya bersama amrodi di tuntut harus membayar tembusan denda sebesar 70% dari harga nilai pompong.

“Pak Kades Herman yang menyampaikan, kami melangat perdes kami harus bayar tembusan kalau 70% harga motor dan peralatan sampai 100 juta kami harus tembus 70 juta, kami kerje tak besalah dan menyalahi aturan kami tidak mau, sampai tawaran itu turun jadi 30 jt, 20 jt, 10 jt, sampai saye bilang sesen pun saye tak akan bayar karena saya kerja tidak salah,” tutur Yun.

Hal senada juga di timpal oleh Amrodi yang membenarkan permintaan tersebut, bahkan pompongnya di suruh tebus 50 jt tetapi dirinya tidak menerimanya karena merasa pekerjaannya tidak menyalahi aturan.

“Saye siap bawa ke jalur hukum agar kejadian ini tidak semena mena dilakukan oleh oknum masyarakat dan kepala desa Kadur yang nanti bakalan akan terulang lagi kepada masyarakat nelayan yang lain, tapi yang saye kesal Long Yun mau menerima damai dengan menandatangani surat perjanjian, serta hasil tangkapan kami juga di sita oleh mereka, saye tak terima dan saye tak tandatangani penyataan itu, sampai dia menyusul kerumah, dan saye bilang silakan lanjut ke jalur hukum saye ikut,” ungkap Amrodi.

Amrodi juga menyinggung, atas kejadian tersebut, dirinya juga siap untuk menjadi saksi tambahan atas ketidak adilan yang dilakukan oleh kades Desa Kadur kepada masyaraknya yang juga mengalami kasus dan tuduhan yang sama hingga motornya di tarik ke darat udah hampir setahun berjalan yang kini sedang menjalani proses hukum di polres Natuna.

Publik Menanti Kejelasan Kasus Penyitaan Pompong Katon, Nelayan Desa Kadur, Akankah Peraturan Desa Melebihi Aturan Pemerintah Bak Rambo Bisa Main Hakim Sendiri ?

Masyarakat dan publik terus menantikan perkembangan kasus penyitaan pompong milik Katon, seorang nelayan kecil Desa Kadur, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna yang pompong miliknya itu juga masih menyangkut beban cicilan karena di beli secara keredit itu, yang hingga kini masih menjadi sorotan. Pompong tersebut disita oleh aparat desa bersama sejumlah oknum masyarakat, dengan tuduhan Katon melakukan illegal fishing.

Ironisnya, penyitaan ini didasarkan pada aturan tingkat desa atau Peraturan Desa (Perdes) yang dinilai “dibuat-buat” dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Langkah ini dianggap mengesampingkan peraturan dan kewenangan resmi yang telah ditetapkan pemerintah, khususnya terkait pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai, penggunaan Perdes untuk menjerat dugaan pelanggaran yang sejatinya berada di ranah hukum nasional adalah tindakan yang melampaui kewenangan desa.

Pengawasan kelautan sudah jelas diatur oleh undang-undang dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum, bukan ranah aparat desa.

Kasus ini kian menjadi perhatian setelah tim penyidik Polres Natuna, Polda Kepri, memasang police line pada pompong Katon, yang kini diamankan sebagai barang bukti. Langkah tersebut memberi harapan baru bagi masyarakat bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa intervensi kepentingan tertentu.

Meski demikian, publik masih menunggu kejelasan tindak lanjut penyidikan, termasuk apakah ada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyitaan sepihak ini. Harapan masyarakat jelas : keadilan harus ditegakkan, dan hukum negara tidak boleh dikalahkan oleh aturan yang tidak memiliki legitimasi hukum.*(rapi)

Komentar

Berita Terkini

Jabat Tangan di Hari Fitri, Roby dan Hafizha Hangatkan Silaturahmi Lebaran Bersama Warga

Jabat Tangan di Hari Fitri, Roby dan Hafizha Hangatkan Silaturahmi Lebaran Bersama Warga

2 jam lalu

Hari Pertama Lebaran, Ribuan Warga Padati Open House Wabup Bintan Deby Maryanti

Kapolres Bintan Rayakan Idul Fitri dengan Personel, Tekankan Soliditas

Bupati Roby Jadi Khatib Shalat Idul Fitri, Gaungkan Makna Kemenangan Sejati di Bintan

Ansar Ahmad Tinjau Arus Mudik di Batam, Pastikan Pemudik KM Kelud Aman dan Terlayani Optimal

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In