www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang merilis hasil pengungkapan kasus narkoba selama bulan Juli hingga 6 Agustus 2025. Dalam rilis tersebut, total ada 6 laporan polisi dengan 9 orang tersangka yang berhasil diamankan.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun, mengatakan pengungkapan pertama terjadi pada 11 Juli 2025. Petugas menangkap HA di rumahnya di Kampung Bangun Sari, Kelurahan Batu 9, dan menemukan sabu seberat 13,91 gram. HA mengaku mendapat barang dari RD yang kini masuk DPO.
Pengungkapan selanjutnya pada 15 Juli 2025 di Dermaga Penyengat. Tersangka AS ditangkap dengan sabu seberat 0,17 gram. Dari pengembangan, petugas menangkap MA di Kijang Permai dengan sabu 6,5 gram, dan AR di lokasi yang sama dengan sabu 0,29 gram.
Kemudian pada 26 Juli 2025, petugas mengamankan RA di Jalan Basuki Rahmat dengan sabu 0,28 gram. Dari pengembangan, diamankan lagi tersangka JL, lalu tersangka perempuan satu-satunya, IM, dengan sabu 35,42 gram. Dua tersangka lainnya yang juga ikut diamankan dalam kasus berbeda adalah SP dan AA.
“Total ada 9 orang tersangka, delapan laki-laki dan satu perempuan. Tiga di antaranya merupakan residivis dan semuanya berperan sebagai pengedar,” jelas AKP Lajun.
Tersangka SP, AS, AR, RA, AA dan JL dikenakan Pasal 114 dan/atau 112 UU Narkotika, dengan ancaman 5–20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara HA, MA, dan IM dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
Polresta Tanjungpinang terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkoba di masyarakat.





Komentar