No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 16 Maret 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kasus Penipuan Investasi Bodong Miliaran Rupiah yang Melibatkan Safaringga Masih Menggantung, Dilepas Demi Hukum

Ranai Pos by Ranai Pos
07/07/2025 8:55 PM
in Lingga
0
Kasus Penipuan Investasi Bodong Miliaran Rupiah yang Melibatkan Safaringga Masih Menggantung, Dilepas Demi Hukum
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com-Lingga : Proses hukum kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong yang menyeret nama Sr alias Safaringga, yang diduga merugikan korban hingga belasan miliaran rupiah, hingga kini masih menggantung. Meskipun berkas perkara telah diserahkan oleh penyidik kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga sebanyak tiga kali, Kejari belum juga menyatakan berkas tersebut lengkap atau menerbitkan surat P21 hingga Senin (7/7/2025).

Safaringga, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, kini dibebaskan sementara setelah masa penahanannya habis. Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka tidak dapat lagi ditahan setelah masa penahanan awal selama 20 hari dan perpanjangan 40 hari berakhir, tanpa adanya keputusan lebih lanjut mengenai kelengkapan berkas.

Penyidik Satreskrim Polres Lingga sebelumnya telah mengajukan berkas perkara pada 15 dan 16 Mei 2025, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa berkas tersebut masih kurang lengkap, baik secara formil maupun materiil. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lingga, Dhony Armandos, mengungkapkan bahwa berkas tersebut belum memenuhi syarat yang diperlukan untuk penerbitan surat P21.

Setelah pengajuan kedua, berkas kembali dikembalikan kepada penyidik untuk diperbaiki, namun hasilnya tetap sama. Pada pengajuan ketiga, berkas masih dalam tahap pemeriksaan. Dhony Armandos enggan merinci kekurangan yang dimaksud, meskipun sesuai dengan aturan, JPU memiliki waktu 14 hari kerja untuk menilai berkas tersebut.

Baca Juga

Pelayanan Hukum di Lingga Meningkat, Kejati Kepri Resmikan Gedung PTSP

Dermaga Apung HDPE Pelabuhan Jagoh Diresmikan, Gubernur Ansar Ahmad Tegaskan Konektivitas Laut Jadi Urat Nadi Kepri

Kasatreskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto, menjelaskan bahwa penyidik telah bekerja keras untuk memenuhi semua petunjuk dari jaksa. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk menahan Safaringga lebih lanjut, mengingat masa penahanannya telah berakhir.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah pengakuan Safaringga yang mengungkapkan bagaimana dirinya berhasil menipu banyak korban melalui skema investasi bodong. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah, melibatkan puluhan hingga ratusan korban dari berbagai daerah.

Sampai saat ini, masyarakat dan para korban masih menunggu kepastian hukum atas kasus ini, dengan banyak yang mempertanyakan mengapa hanya satu tersangka yang terlibat, padahal diduga ada banyak pelaku lain yang turut menikmati hasil dari investasi bodong tersebut. Kejaksaan Negeri Lingga pun belum memberikan kepastian kapan berkas perkara ini dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan.(dv)

Komentar

Berita Terkini

Momentum HUT Gerindra ke-18, Marzuki Salurkan Paket Sembako untuk Warga Natuna

Momentum HUT Gerindra ke-18, Marzuki Salurkan Paket Sembako untuk Warga Natuna

8 jam lalu

Jelang Lebaran, TNI–Polri dan FKPK Midai Perkuat Pengamanan Lewat Patroli Dialogis

24 Tahun Tak Bersua, Alumni SMPN 1 Jemaja Angkatan 2002 Gelar Bukber Penuh Kenangan di Letung

Jelang Idul Fitri, Polresta Tanjungpinang Siap Amankan dan Luncurkan Call Center 110

Menjemput Cahaya Ramadhan, RASI Natuna Perkuat Spiritualitas Lewat Buka Puasa Bersama

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In