No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 29 Januari 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

    Hati-Hati Penipuan! Oknum Catut Nama Dandim 0315/Tanjungpinang 

    Hati-Hati Penipuan! Oknum Catut Nama Dandim 0315/Tanjungpinang

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

    Hati-Hati Penipuan! Oknum Catut Nama Dandim 0315/Tanjungpinang 

    Hati-Hati Penipuan! Oknum Catut Nama Dandim 0315/Tanjungpinang

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kasus Penipuan Investasi Bodong Miliaran Rupiah yang Melibatkan Safaringga Masih Menggantung, Dilepas Demi Hukum

Ranai Pos by Ranai Pos
07/07/2025 8:55 PM
in Lingga
0
Kasus Penipuan Investasi Bodong Miliaran Rupiah yang Melibatkan Safaringga Masih Menggantung, Dilepas Demi Hukum
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com-Lingga : Proses hukum kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong yang menyeret nama Sr alias Safaringga, yang diduga merugikan korban hingga belasan miliaran rupiah, hingga kini masih menggantung. Meskipun berkas perkara telah diserahkan oleh penyidik kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga sebanyak tiga kali, Kejari belum juga menyatakan berkas tersebut lengkap atau menerbitkan surat P21 hingga Senin (7/7/2025).

Safaringga, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, kini dibebaskan sementara setelah masa penahanannya habis. Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka tidak dapat lagi ditahan setelah masa penahanan awal selama 20 hari dan perpanjangan 40 hari berakhir, tanpa adanya keputusan lebih lanjut mengenai kelengkapan berkas.

Penyidik Satreskrim Polres Lingga sebelumnya telah mengajukan berkas perkara pada 15 dan 16 Mei 2025, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa berkas tersebut masih kurang lengkap, baik secara formil maupun materiil. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lingga, Dhony Armandos, mengungkapkan bahwa berkas tersebut belum memenuhi syarat yang diperlukan untuk penerbitan surat P21.

Setelah pengajuan kedua, berkas kembali dikembalikan kepada penyidik untuk diperbaiki, namun hasilnya tetap sama. Pada pengajuan ketiga, berkas masih dalam tahap pemeriksaan. Dhony Armandos enggan merinci kekurangan yang dimaksud, meskipun sesuai dengan aturan, JPU memiliki waktu 14 hari kerja untuk menilai berkas tersebut.

Baca Juga

HUT Partai Demokrat Ke-24 di Kepri, Salurkan Ratusan Paket Sembako, Ketua DPD Aneng : Kita Besarkan Partai ini di Kepri

Kejati Kepri dan Pemkab Lingga Kolaborasi Dorong “Desa JUARA” yang Bersih dan Sejahtera

Kasatreskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto, menjelaskan bahwa penyidik telah bekerja keras untuk memenuhi semua petunjuk dari jaksa. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk menahan Safaringga lebih lanjut, mengingat masa penahanannya telah berakhir.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah pengakuan Safaringga yang mengungkapkan bagaimana dirinya berhasil menipu banyak korban melalui skema investasi bodong. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah, melibatkan puluhan hingga ratusan korban dari berbagai daerah.

Sampai saat ini, masyarakat dan para korban masih menunggu kepastian hukum atas kasus ini, dengan banyak yang mempertanyakan mengapa hanya satu tersangka yang terlibat, padahal diduga ada banyak pelaku lain yang turut menikmati hasil dari investasi bodong tersebut. Kejaksaan Negeri Lingga pun belum memberikan kepastian kapan berkas perkara ini dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan.(dv)

Komentar

Berita Terkini

PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

13 menit lalu

Antisipasi Karhutla, Damkar Natuna Minta Warga Segera Laporkan Titik Api

MedcoEnergi Catat Produksi 156 Mboepd di 2025, Targetkan Rekor Produksi Tertinggi pada 2026

Gelar Reses di Air Lebay Batu Hitam, Anggota DPRD Solihin Serap Aspirasi Warga

Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In