www.ranaipos.com-Pekanbaru : Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), yang terbentang di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu, Riau, kini berada dalam kondisi kritis. Dari total luas 81.739 hektare yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 255/Menhut-II/2004, hanya sekitar 20 ribu hektare yang tersisa sebagai hutan konservasi. Sisanya telah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit dan pemukiman warga.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (Ormas PETIR), Jakson Sihombing, mengungkapkan hasil investigasi mereka di lapangan yang menunjukkan adanya dugaan kuat penyerobotan kawasan hutan.
“Terbukti adanya dugaan penyerobotan kawasan hutan yang dibabat dan dijadikan kebun sawit pribadi. Selama hampir 20 tahun, sekitar 574 hektare hutan dialihfungsikan tanpa kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahkan tanpa membayar pajak,” kata Jakson dalam keterangan , Senin (23/6/2025).
Jakson menyebutkan sejumlah nama pemilik kebun sawit yang diduga terlibat dalam alih fungsi kawasan konservasi, termasuk Obelin Marbun, Zulmanyah Sekedang, dan Raja Isyam, dari total sekitar 173 nama yang teridentifikasi. Beberapa orang mengklaim namanya dicatut, namun Obelin sendiri mengakui bahwa lahan yang digarap merupakan kawasan hutan, dan meminta agar statusnya “diputihkan”.
“Ini jelas merugikan negara. Mereka sudah hidup kaya dari lahan negara. Penyitaan harus dilakukan, bukan hanya kepada korporasi besar, tapi juga individu. Kami desak aparat hukum, khususnya Tim Percepatan Pemulihan Pasca Penguasaan (TP4), untuk tidak berhenti hanya pada penyelidikan awal,” tegasnya.
Taman Nasional Tesso Nilo sejatinya merupakan habitat penting bagi satwa langka seperti gajah Sumatra. Namun dalam dua dekade terakhir, kawasan ini juga menjadi tumpuan hidup bagi ribuan warga, sehingga benturan antara kepentingan konservasi dan ekonomi masyarakat lokal semakin tajam.
Satuan Tugas Pengendalian Perusakan Hutan (Satgas PKH) telah mengungkap skala kerusakan hutan yang signifikan di kawasan ini. Menanggapi situasi tersebut, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelaku deforestasi, termasuk aktor intelektual di balik alih fungsi lahan.
“Kami akan menindak tegas semua pihak yang terbukti melanggar hukum, tanpa pandang bulu. Terbentuknya TP4 adalah langkah strategis untuk mengembalikan fungsi ekologis TNTN,” ujarnya.
Kondisi ini menempatkan pemerintah dan masyarakat sipil pada dilema besar: menjaga kelestarian lingkungan atau mengakomodasi realitas sosial-ekonomi yang telah terbentuk. Tesso Nilo kini menjadi simbol konflik laten antara pelestarian alam dan desakan kebutuhan ekonomi masyarakat.(red)





Komentar