www.ranaipod.com -Tanjungpinang :Dugaan pelanggaran perizinan bangunan kembali mencuat di Kota Tanjungpinang. Sebuah bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa di Kampung Sumber Karya, Jalan WR Supratman, RT 001 RW 004, Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang Timur, diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bangunan tersebut diketahui berdiri di atas tanah yang tengah bersengketa secara hukum. Selain itu, deretan 49 unit bangunan milik seorang pengusaha bernama Haldy Chan juga terseret dalam polemik serupa. Sebagian dari unit tersebut telah dijual, dan salah seorang pembeli bahkan melakukan pengembangan bangunan tanpa izin.
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Yusri, membenarkan bahwa pihaknya telah meninjau langsung lokasi bangunan tersebut. Namun, status lahan yang masih dalam proses hukum membuat penertiban belum bisa dilakukan.
“Karena kedua lahan itu dalam sengketa yang telah dilaporkan oleh Pak Djodi, sehingga harus menunggu penyelesaiannya dari pihak kepolisian,” ujar Yusri, Jumat (20/6/2025), mewakili Kepala Satpol PP Abdul Kadir Ibrahim.
Permasalahan bermula dari laporan Djodi Wirahadikusuma yang mengaku dirugikan dalam transaksi jual beli tanah dengan Sukirman Jong. Djodi mengklaim telah membayar uang muka sebesar Rp150 juta dari total nilai transaksi Rp304 juta. Namun, tanah tersebut ternyata telah dialihkan ke pihak lain dan kini berdiri bangunan tanpa persetujuannya.
“Infonya, pemilik bangunan tersebut membeli tanah dari SHM yang sama, padahal saya sudah bayar uang mukanya,” keluh Djodi.
Laporan dugaan penipuan tersebut kini telah diterima oleh Polres Tanjungpinang dan sedang ditangani oleh Aipda Riko Simanjuntak.
Sementara Haldy Chan kembali disorot karena pembangunan 49 unit ruko miliknya di Jalan WR Supratman diduga mrnyalahi IMB dan melanggar Perda. Yusri menyatakan bahwa bangunan tersebut telah mendapat tiga kali surat teguran dari Dinas PUPR, namun belum ada tindak lanjut dari pemilik.
“Ruko itu diketahui sudah tiga kali mendapat surat teguran dari Dinas PUPR. Kami masih menunggu arahan untuk tindakan selanjutnya,” tambah Yusri.
Lebih jauh, kasus ini turut menyeret nama oknum pegawai Dinas PUPR Kota Tanjungpinang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, melalui Subdit III Tipidkor, saat ini sedang mengumpulkan bahan keterangan atas dugaan korupsi dan gratifikasi terkait penerbitan IMB Nomor 3391 Tahun 2012 dan IMB Nomor 62 Tahun 2021 atas nama Haldy Chan.
Dalam surat tertanggal 1 Juni 2025, disebutkan bahwa proses investigasi sedang berjalan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin bangunan di wilayah Jln. WR Supratman, Tanjungpinang Timur.
Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP didesak untuk segera bertindak. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari berbagai pihak yang terkait maupun pihak pemilik bangunan yang dipermasalahkan. Pemerintah Kota Tanjungpinang pun belum mengambil langkah konkret terhadap bangunan-bangunan yang diduga melanggar aturan perizinan di wilayah tersebut.(dv)





Komentar