www.ranaipos.com -Tanjungpinang : Polemik proyek pembangunan rumah toko (ruko) di Jalan WR Supratman Km 9, Kota Tanjungpinang, terus mencuat ke permukaan. Proyek yang disebut-sebut milik pengembang bernama Haldi Chan itu diduga kuat melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), meski telah mendapatkan surat teguran hingga SP3 dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.
Anehnya, pembangunan tetap berlanjut, bahkan kini melebar ke lahan belakang yang tidak tercantum dalam IMB semula. Hal ini menimbulkan sorotan dari warga sekitar dan pemilik lahan yang bersepadan, Djodi Wirahadikusuma.
“Parit dibangun di atas tanah saya, tanpa kedalaman dan jelas berada di luar batas IMB,” tegas Djodi. Ia juga mengkritik lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota Tanjungpinang, terutama PUPR dan Satpol PP.
Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP Abdul Kadir belum berhasil ditemukan karena sibuk mengikuti kegiatan tes kemampuan penjabat, “Masih di Senggarang, nanti Insya Allah dikabari ” terangnya.
Sementara, Yusril salah seorang anggota SatPol PP kota Tanjungpinang menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan peninjauan ke lokasi. “Kami sudah turun ke lapangan dan mengecek bangunan tersebut. Pemiliknya mengatakan IMB masih dalam proses pengurusan. Silakan cek ke PUPR, karena itu bukan wewenang kami,” ujar Yusril saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (13/6/25).
Namun, menurut Djodi, setelah SP3 diterbitkan, seharusnya semua aktivitas pembangunan dihentikan hingga proses hukum dan perizinan rampung. Ia juga mengkhawatirkan dampak lingkungan akibat pembangunan tambahan yang menutup saluran air dan mempersempit area drainase.
Di lokasi, terlihat pembangunan tambahan tengah berlangsung di bagian belakang ruko, menyisakan hanya beberapa meter lahan terbuka. Seorang pekerja di lapangan menyebut bahwa bangunan tambahan tersebut adalah milik Haldi Chan, yang kini telah dijual kepada seorang warga Batam.
Kasus ini semakin kompleks dengan dugaan keterlibatan “mafia tanah”. Sengketa lahan di area foodcourt yang diklaim oleh Haldi Chan tengah diselidiki oleh Polres Tanjungpinang. Djodi menyebut bahwa tanah tersebut diperoleh dengan proses jual beli yang mencurigakan. “Pemilik aslinya sudah meninggal dua tahun sebelum surat jual beli itu diterbitkan. Istrinya kini sudah dimintai keterangan,” ungkapnya.
Sementara itu, pembangunan ruko yang awalnya dilaporkan berjumlah 45 unit, kini berkembang menjadi 49 unit. Bahkan, fasilitas umum yang seharusnya tersedia justru dialihfungsikan menjadi ruko komersial.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi dari pihak PUPR, Satpol PP, maupun pengembang belum berhasil diperoleh. Masyarakat berharap Pemerintah Kota Tanjungpinang segera mengambil tindakan tegas demi menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan publik.(dv)





Komentar