No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Jumat, 10 Juli 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Pemilik 7 Paket Sabu di Ringkus Satresnarkoba Polres Tanjungpinang

rapi by rapi
03/07/2021 9:58 PM
in Berita, Tanjungpinang
0
Pemilik 7 Paket Sabu di Ringkus Satresnarkoba Polres Tanjungpinang
0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang_ranaipos.com (RP) : Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus tersangka S pemilik 7 paket Narkotika jenis sabu di Jalan Kemboja Kota Tanjungpinang, pekan lalu. Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Narkoba AKP Ronny Burungudju, Sabtu (3/7/21).

Sebanyak 7 Barang Bukti Sabu yang berhasil di amankan oleh pihak Setresnarkoba Polres Tanjungpinang

Bermula pada hari Senin, 28 Juni 2021 anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada 1 (satu) orang laki laki lengkap dengan ciri – cirinya yang berinisial (S) ada memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu dirumahnya yang beralamat di Jln. Kemboja Tanjungpinang.

Setelah menerima informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang yang dipimpin oleh kanit Idik I Ipda Ivan Hardyqnto SH langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan melihat 1 (satu) orang yang sesuai dengan ciri – ciri sedang duduk di pinggir jalan sekitar Jalan Kemboja, yang selanjutnya langsung mengamankan 1 (satu) orang laki – laki tersebut.

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian menuju rumah (S) untuk dilakukan penggeledahan didampingi Ketua RT setempat.

Baca Juga

JPN Kejari Karimun Dampingi PT TIMAH Bahas Tata Kelola Pertambangan Timah di Kundur

Didukung PT TIMAH, Lomba Memancing Silaturahmi Berkah di Pantai Batu Besar Tarik 280 Peserta

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando,S.H., S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH, mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah (S) tepatnya di kamar, ditemukan 7 (tujuh) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan total berat bersih 1,33 gram, seperangkat alat hisab sabu / bong, 1 (satu) bundel plastik bening, 1 (satu) buah macis gas, 1 (satu) buah gunting , 1 (buah) timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna hitam dan 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi, yang mana keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik (S).

“Kemudian pelaku kami bawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut”, terang Kasatres Narkoba

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.*Dwik

Komentar

Berita Terkini

JPN Kejari Karimun Dampingi PT TIMAH Bahas Tata Kelola Pertambangan Timah di Kundur

JPN Kejari Karimun Dampingi PT TIMAH Bahas Tata Kelola Pertambangan Timah di Kundur

8 jam lalu

Didukung PT TIMAH, Lomba Memancing Silaturahmi Berkah di Pantai Batu Besar Tarik 280 Peserta

Kajari Karimun Ikuti Sosialisasi Pedoman Jaksa Agung No. 2 Tahun 2025 Secara Virtual

PT TIMAH Salurkan Bantuan Paving Blok untuk Masjid Nurul Huda Kundur Barat

RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Memperkuat Sistem Pertanahan Nasional

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In