www.ranaipos.com-Tanjungpinang : Polemik proyek pembangunan ruko yang diduga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kembali memanas di Kota Tanjungpinang. Meski Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah mengeluarkan surat teguran hingga Surat Peringatan Ketiga (SP3), pembangunan terus berlanjut bahkan diperluas hingga ke area belakang yang kini menuai sengketa.
Seorang warga berinisial D menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota, terutama Dinas PUPR dan Satpol PP. Ia menduga pembiaran ini bisa menjadi bagian dari upaya terorganisir untuk menjatuhkan citra Wali Kota Tanjungpinang.
“Setelah SP3 seharusnya sudah ada tindakan nyata. Tapi ini dibiarkan. Jangan sampai ini bagian dari pembusukan dari dalam,” ujarnya.
Salah satu titik proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan saluran air (parit) yang dituding berdiri di atas lahan milik warga bernama Djodi Wirahadikusuma. Lokasinya disebut tidak sesuai dengan IMB yang dikantongi pengembang bernama Haldi Chan.
“Paritnya dibangun di atas tanah saya. Tidak hanya melanggar batas, tapi juga tidak memenuhi standar kedalaman,” tegas Djodi.
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya pengerjaan bangunan tambahan di belakang deretan ruko. Seorang pekerja di lokasi menyebut bangunan tersebut milik Haldi Chan.
“Katanya cuma diperluas. Untuk apa, saya tidak tahu,” ujarnya singkat.
Kekhawatiran muncul karena bangunan tambahan itu menutup jalur aliran air hujan.
“Saluran air dibabat habis, tidak ada celah untuk parit. Bagaimana kontrol dari PUPR dan Satpol PP?” keluh Djodi.
Persoalan ini juga menyeret isu lebih besar. Sebelumnya, jumlah unit ruko yang awalnya 45 unit berubah menjadi 49 unit tanpa penjelasan. Bahkan, fasilitas umum yang seharusnya disediakan, justru dialihfungsikan menjadi area komersial. Sengketa lahan antara Djodi dan Haldi Chan masih berlangsung, dengan kedua pihak saling melaporkan.
Lebih lanjut, muncul dugaan adanya praktik mafia tanah dalam kasus ini. Lahan di sebelah area foodcourt yang diklaim Haldi Chan saat ini sedang diselidiki Polres Tanjungpinang.
“Pemilik aslinya sudah meninggal dua tahun sebelum surat jual beli terbit. Istrinya sudah dimintai keterangan,” ungkap Djodi, merujuk pada dugaan rekayasa dokumen kepemilikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR, Satpol PP, maupun perwakilan pengembang belum memberikan keterangan resmi. Publik berharap Pemerintah Kota Tanjungpinang segera mengambil tindakan tegas untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas tata kelola pembangunan di kota ini.(dv)





Komentar