Jakarta _ www.ranaipos.com : Memasuki akhir Kuartal II (Q2) tahun 2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginstruksikan seluruh jajaran di kementeriannya untuk segera melakukan reviu atas capaian program kerja, baik di tingkat Direktorat Jenderal (Ditjen) maupun Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi. Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar secara hybrid (daring dan luring) dari Aula Prona, Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Selasa (27/5/2025).
“Perlu menjadi perhatian bahwa kita sudah mendekati akhir Q2. Kita harus mengecek dan mereviu capaian di masing-masing Ditjen dan Kanwil. Bila ada yang belum tercapai, perlu segera dilakukan percepatan,” ujar Menteri Nusron.
Dalam Rapim tersebut, Menteri juga menyoroti percepatan penyusunan regulasi prioritas, mulai dari Rancangan Undang-Undang (RUU), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres), hingga Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen). Berdasarkan data dari Biro Hukum, saat ini terdapat 3 RUU, 5 RPP, 6 Raperpres, dan 25 Rapermen yang sedang dalam proses penyusunan.
“Saya minta agar seluruh pekerjaan regulasi, terutama Rapermen, dapat diselesaikan sebelum akhir Q2,” tegasnya.
Selain evaluasi kinerja dan percepatan regulasi, rapat juga membahas rencana revisi Peraturan Menteri terkait pola karier aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan membangun sistem karier ASN yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berorientasi pada visi dan keadilan.
“Bapak Menteri menginginkan agar ASN memiliki arah dan kejelasan dalam perjalanan karier mereka. Kami tengah menyusun draft Permen dengan pendekatan yang lebih visioner dan berbasis keadilan,” jelas Wamen Ossy.
Rapim ini dihadiri oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama secara langsung, serta jajaran Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia yang mengikuti secara daring.*(rapi)





Komentar