No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Sabtu, 19 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Koordinator TP2D Natuna, Hadi Candra Diduga Gunakan Mobil Dinas Secara Ilegal

Ranai Pos by Ranai Pos
02/06/2025 10:48 AM
in Berita, Natuna
0
Koordinator TP2D Natuna, Hadi Candra Diduga Gunakan Mobil Dinas Secara Ilegal
0
SHARES
502
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Natuna _ www.ranaipos.com : Dugaan penyalahgunaan fasilitas negara kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. Koordinator Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Natuna, Hadi Candra, diduga menggunakan mobil dinas milik Pemkab Natuna yang seharusnya tidak menjadi haknya.

Mobil dinas jenis Mitsubishi Xpander berpelat merah BP 1160 N terlihat terparkir di kediaman pribadi Hadi Candra di Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur. Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat posisi TP2D bukan merupakan bagian dari struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan secara regulasi tidak berhak atas fasilitas kendaraan dinas.

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Natuna, Moestofa Al Bakri, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa anggota TP2D bekerja secara sukarela dan tidak diberikan fasilitas apapun.

“Mereka hanya membantu percepatan pembangunan dan mendukung visi-misi Bupati Natuna, Cen Sui Lan,” ujarnya saat di konfirmasi para awak media usai rapat paripurna DPRD Natuna terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Natuna Tahun 2024 pada Senin (26/5/2025) lalu.

Baca Juga

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Dilema Tambang Ilegal

Namun, menurut informasi yang diperoleh media ini, mobil dinas tersebut telah digunakan oleh Hadi Candra sejak awal masa jabatan Bupati Cen Sui Lan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pemberian fasilitas negara secara tidak sah.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Natuna, Isparta, ketika dikonfirmasi pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu, membenarkan bahwa mobil Xpander tersebut merupakan salah satu dari tiga kendaraan dinas yang digunakan oleh Bupati Natuna.

“Saya tidak tahu kalau mobil itu dipakai orang lain. Seharusnya mobil tersebut berada di Gedung Daerah. Kalau sampai digunakan oleh pihak lain, itu berarti atas izin langsung dari Bupati,” tegasnya.

Isparta juga menyebutkan bahwa Bupati memiliki tiga unit mobil dinas: Toyota Fortuner, Mitsubishi Xpander, dan Toyota Hilux. Pemberian fasilitas negara kepada individu di luar struktur pemerintahan harus disertai berita acara serah terima resmi dari Bagian Umum atau pengelola aset.

Praktik ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Penggunaan fasilitas negara oleh pihak yang tidak berhak tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pemborosan anggaran dan penyalahgunaan wewenang.

Tindakan ini mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatutan birokrasi, serta memperlihatkan lemahnya pengawasan dalam tata kelola aset daerah.

Publik menanti klarifikasi resmi dari Bupati Natuna serta tindakan tegas dari lembaga pengawas terkait dugaan pelanggaran ini.*(red)

Editor : rapi

Komentar

Berita Terkini

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

18 jam lalu

Dilema Tambang Ilegal

PT TIMAH Restocking 1.000 Bibit Kepiting Bakau di Perairan Kundur

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

BPR Tuah Karimun Gandeng KNTI, Bangun Ekosistem Ekonomi Kolektif Nelayan Karimun

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In