Natuna _ www.ranaipos.com : Dugaan penyalahgunaan fasilitas negara kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. Koordinator Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Natuna, Hadi Candra, diduga menggunakan mobil dinas milik Pemkab Natuna yang seharusnya tidak menjadi haknya.
Mobil dinas jenis Mitsubishi Xpander berpelat merah BP 1160 N terlihat terparkir di kediaman pribadi Hadi Candra di Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur. Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat posisi TP2D bukan merupakan bagian dari struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan secara regulasi tidak berhak atas fasilitas kendaraan dinas.
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Natuna, Moestofa Al Bakri, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa anggota TP2D bekerja secara sukarela dan tidak diberikan fasilitas apapun.
“Mereka hanya membantu percepatan pembangunan dan mendukung visi-misi Bupati Natuna, Cen Sui Lan,” ujarnya saat di konfirmasi para awak media usai rapat paripurna DPRD Natuna terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Natuna Tahun 2024 pada Senin (26/5/2025) lalu.
Namun, menurut informasi yang diperoleh media ini, mobil dinas tersebut telah digunakan oleh Hadi Candra sejak awal masa jabatan Bupati Cen Sui Lan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pemberian fasilitas negara secara tidak sah.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Natuna, Isparta, ketika dikonfirmasi pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu, membenarkan bahwa mobil Xpander tersebut merupakan salah satu dari tiga kendaraan dinas yang digunakan oleh Bupati Natuna.
“Saya tidak tahu kalau mobil itu dipakai orang lain. Seharusnya mobil tersebut berada di Gedung Daerah. Kalau sampai digunakan oleh pihak lain, itu berarti atas izin langsung dari Bupati,” tegasnya.
Isparta juga menyebutkan bahwa Bupati memiliki tiga unit mobil dinas: Toyota Fortuner, Mitsubishi Xpander, dan Toyota Hilux. Pemberian fasilitas negara kepada individu di luar struktur pemerintahan harus disertai berita acara serah terima resmi dari Bagian Umum atau pengelola aset.
Praktik ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Penggunaan fasilitas negara oleh pihak yang tidak berhak tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pemborosan anggaran dan penyalahgunaan wewenang.
Tindakan ini mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatutan birokrasi, serta memperlihatkan lemahnya pengawasan dalam tata kelola aset daerah.
Publik menanti klarifikasi resmi dari Bupati Natuna serta tindakan tegas dari lembaga pengawas terkait dugaan pelanggaran ini.*(red)
Editor : rapi





Komentar