www.ranaipos.com – Batam : Pemerintah Kota Batam terus menggencarkan penataan ruang kota dengan menertibkan ratusan reklame ilegal. Penertiban ini merupakan upaya mewujudkan Batam yang lebih tertib, estetis, dan ramah investasi. Wali Kota Batam Amsakar Achmad memimpin langsung aksi pembongkaran di beberapa titik strategis, Jumat (30/5/2025).
Penertiban hari ini menyasar lima lokasi, termasuk Simpang Frengky dan akses masuk ke Pollux Mall. Sejumlah papan reklame milik CV Sun Li dan PT CDM dibongkar mandiri oleh pemilik. Titik lain berada di depan Graha Kadin. “Ini bukan sekadar soal izin. Ini menyangkut kepatuhan hukum, keselamatan publik, dan keindahan kota,” tegas Amsakar.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat 681 reklame tanpa izin di Batam. Sebagian tidak sesuai tata ruang dan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hingga kini, 46 titik sudah ditertibkan, mayoritas di wilayah Batuaji. Amsakar menargetkan seluruh proses rampung paling lambat Agustus 2025.
Pemerintah juga memberi batas waktu hingga 2 Juni 2025 bagi pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran mandiri. Jika tidak, reklame akan langsung disegel. “Silakan bongkar sendiri. Kalau tidak, kami ambil alih. Semua akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.
Amsakar mengapresiasi pelaku usaha yang sudah kooperatif. Banyak di antaranya telah menandatangani surat pernyataan untuk menertibkan reklame masing-masing. “Mayoritas sudah menyatakan kesediaan. Itu jadi dasar kami bergerak. Ke depan, kami ingin kebijakan seperti ini dibahas terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Amsakar menekankan, penataan reklame bukan hanya soal aturan, tetapi juga citra kota. “Reklame adalah bagian dari wajah Batam. Kita jaga sama-sama agar kota ini makin tertib, nyaman, dan menarik bagi semua,” tutup Amsakar.(*)





Komentar