Batam _ ranaipos.com : Pemerintah dan DPR RI saat ini tengah membahas dua rancangan undang-undang strategis yang akan menjadi fondasi sistem peradilan pidana di Indonesia: Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Langkah ini mendapat apresiasi dari kalangan akademisi sebagai wujud komitmen reformasi hukum. Namun, sejumlah pakar menilai bahwa proses legislasi masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar, terutama menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia.
Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., dosen pascasarjana dan pakar hukum pidana dari Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam, menyatakan bahwa meskipun kedua RUU merupakan langkah maju, pendekatan yang lebih inklusif dan substansial sangat dibutuhkan.
“RUU ini sangat strategis, tetapi prosesnya harus terbuka. Keterlibatan publik dan komunitas hukum sangat penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil dan aplikatif dalam pelaksanaan,” ujar Dr. Alwan dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
Sorotan Terhadap RUU KUHAP
Dr. Alwan menyoroti beberapa pasal dalam RUU KUHAP yang dinilai problematik. Salah satunya adalah pembatasan kewenangan praperadilan hanya pada aspek formal, yang berpotensi melemahkan fungsi kontrol terhadap penyidikan secara materiil.
Selain itu, penghapusan konsep hakim pengawas/komisaris dianggap menghilangkan pengawasan sejak tahap awal proses penyidikan, membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang oleh aparat.
RUU ini juga memperkenalkan asas dominus litis, yang memberikan kejaksaan kewenangan lebih besar dalam penyidikan. Misalnya, Pasal 12 ayat (11) memungkinkan kejaksaan mengambil alih penyidikan bila penyidik tidak merespons dalam waktu 14 hari.
“Asas ini dapat memicu konflik antar lembaga penegak hukum, mengaburkan batas kewenangan, dan merusak independensi penyidik,” tegas Dr. Alwan.
Kritik Terhadap RUU Polri
Sementara itu, RUU Polri juga dinilai menyimpan sejumlah persoalan serius, mulai dari perluasan kewenangan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, hingga potensi tumpang tindih dengan lembaga intelijen negara lainnya.
Kewenangan Polri dalam memblokir akses internet, menyadap komunikasi, dan melakukan penggalangan intelijen tanpa izin pengadilan dinilai rawan disalahgunakan dan mengancam kebebasan sipil.
“RUU ini mengarah pada model otoritarianisme digital jika tidak disertai mekanisme akuntabilitas yang ketat. Ini harus menjadi perhatian serius,” kata Dr. Alwan.
Selain itu, absennya regulasi pengawasan yang efektif terhadap institusi Polri, serta minimnya peran Kompolnas dalam pengawasan operasional kepolisian, semakin memperbesar potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Minimnya Partisipasi Publik
Kedua RUU ini juga disorot karena proses penyusunannya yang minim partisipasi publik. RUU Polri bahkan tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020–2024, namun tiba-tiba diinisiasi oleh DPR tanpa dialog publik yang berarti.
“Regulasi yang menyentuh sendi-sendi hak sipil dan kebebasan warga negara seharusnya disusun dengan partisipasi publik yang luas, bukan secara terburu-buru dan elitis,” ujarnya.
Rekomendasi Akademisi dan Praktisi Hukum
Berangkat dari berbagai catatan kritis tersebut, para akademisi dan praktisi hukum menyampaikan sejumlah rekomendasi:
Perluasan Partisipasi Publik
Proses legislasi harus melibatkan masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, hingga komunitas di akar rumput untuk menggali kebutuhan hukum yang hidup (living law).
Mekanisme Pengawasan yang Kuat dan Independen
Diperlukan sistem pengawasan lintas lembaga terhadap pelaksanaan kewenangan aparat hukum, guna mencegah kriminalisasi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Penguatan Koordinasi Antar Lembaga Penegak Hukum
Ketentuan yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih antara kepolisian, kejaksaan, dan KPK harus dikaji ulang demi kepastian hukum.
Penetapan Standar Operasional dan Prosedural
Setiap kewenangan aparat, termasuk penyadapan, penangkapan, penyidikan, hingga pemanfaatan CCTV, harus didasarkan pada standar hukum dan prosedur yang ketat dan transparan.
Dr. Alwan menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa keberhasilan reformasi hukum tidak hanya diukur dari lahirnya undang-undang baru, tetapi dari bagaimana undang-undang itu menjawab aspirasi publik dan menegakkan keadilan.
“Kita membutuhkan regulasi yang tidak hanya kuat secara teks, tapi juga adil dalam praktik. Inilah saatnya negara mendengar rakyat dan komunitas hukumnya,” pungkasnya.
Laporan : Ronal
Editor : rapi





Komentar