Tanjungpinang, 28 Mei 2025 — www.ranaipos.com : Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggencarkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bagian dari upaya pembentukan karakter dan revolusi mental generasi muda. Kegiatan ini berlangsung di SMKN 3 dan SMKN 4 Tanjungpinang dengan mengusung tema besar: “Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA), Anti Perundungan (Bullying), dan Bijak Bermedia Sosial.”
Program ini dilaksanakan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum dalam rangka Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), yang menyasar pelajar tingkat menengah sebagai generasi emas penerus bangsa.
Tim JMS dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H., M.H., bersama anggota tim: Kasi I Robinson H.D. Sihombing, S.H., M.H., Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T, dan Dodi. Kedua pejabat utama menjadi narasumber dalam sesi penyuluhan.
Waspada NAPZA: Ancaman Nyata bagi Generasi Muda
Dalam pemaparan materinya, Yusnar Yusuf menjelaskan secara mendalam perbedaan antara narkotika dan psikotropika serta risiko penyalahgunaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika dibagi ke dalam tiga golongan berdasarkan tingkat risiko dan penggunaannya. Ia juga menekankan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat merusak organ tubuh, mengganggu masa depan, hingga menyebabkan kematian.
Selain ancaman kesehatan, Yusnar juga membahas ketentuan pidana dalam UU Narkotika, khususnya Bab XV (Pasal 111–148) yang memuat ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati bagi pelanggar. Ia juga menguraikan mekanisme rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan dan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan.
Bullying : Luka Tak Kasat Mata yang Menghancurkan Masa Depan
Selanjutnya, Kasi I Robinson H.D. Sihombing mengupas tuntas tentang fenomena bullying yang kerap terjadi di lingkungan sekolah. Ia menjelaskan bahwa perundungan merupakan tindakan agresif berulang yang bisa melukai korban secara fisik, emosional, maupun sosial.
Robinson memaparkan berbagai bentuk bullying, dari verbal, fisik hingga siber (cyberbullying), serta dampaknya bagi pelaku dan korban. Menurutnya, korban bullying cenderung mengalami penurunan prestasi, trauma, bahkan gangguan kesehatan mental, sementara pelaku kerap menunjukkan perilaku agresif dan kurang empati.
Bijak Bermedia Sosial di Era Digital
Pada sesi terakhir, para siswa dibekali pemahaman tentang pentingnya penggunaan media sosial secara bijak. Robinson menjelaskan bahwa media sosial memiliki dampak positif seperti memperluas jaringan komunikasi dan mendukung kegiatan edukasi. Namun, jika disalahgunakan, dapat memicu penyebaran hoaks, kecanduan digital, hingga tindakan kriminal siber.
Disampaikan pula dasar hukum mengenai media digital berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024, perubahan dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Narasumber mengingatkan pentingnya menjaga etika serta privasi dalam dunia digital.
Antusiasme Tinggi Siswa dan Guru
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini diikuti oleh sekitar 800 peserta, terdiri dari siswa dan guru: 650 orang dari SMKN 3 dan 150 dari SMKN 4 Tanjungpinang. Acara turut dihadiri oleh Kepala SMKN 3 Samsul Hadi, S.Pd., M.Pd., Kepala SMKN 4 Yayuk Sri Mulyani Rahayu, S.Pd., M.M., serta Budi Susilo, S.Pd. selaku Pembina Karakter SMA dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
Sesi tanya jawab menjadi momen paling dinanti, di mana para siswa aktif bertanya seputar isu-isu hukum yang relevan dengan kehidupan mereka.
Membangun Generasi Muda yang Sadar Hukum
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejati Kepri dinilai sangat bermanfaat dalam meningkatkan wawasan hukum, membentuk karakter, serta menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pelajar. Kegiatan ini diharapkan terus berlanjut sebagai langkah nyata mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara yang taat hukum, cerdas secara digital, serta tangguh menghadapi tantangan zaman.*(dewi)





Komentar