Batam _ www.ranaipos.com :Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Kejaksaan Negeri Batam (Kejari Batam) melaksanakan kegiatan penanaman jagung di Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam, pada Rabu (28/05/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program “Jaksa Mandiri Pangan” dan upaya memperkuat ketahanan pangan nasional.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Kejari Batam, Dr. I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., serta jajaran Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Batam.
Program ini merupakan bentuk nyata kontribusi Kejaksaan dalam mendukung visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam aspek ketahanan dan swasembada pangan. Melalui penanaman jagung, Kejaksaan turut memberdayakan Kelompok Tani binaan agar dapat memanfaatkan lahan secara produktif dan berkelanjutan.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Kejari Batam menyalurkan bantuan berupa pupuk dan benih jagung senilai Rp24 juta kepada kelompok tani. Bantuan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas pertanian di wilayah tersebut.
Kajati Kepri, Teguh Subroto, menyatakan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk ikut serta dalam pembangunan masyarakat.
“Penanaman jagung ini merupakan bagian dari strategi Kejaksaan mendukung program strategis nasional, terutama dalam memperkuat ketahanan pangan dan menekan inflasi daerah,” ujarnya.
Program “Jaksa Mandiri Pangan” ini merupakan tahap kedua yang dilaksanakan secara nasional, setelah sebelumnya sukses digelar di Jawa Barat. Resminya program ini diluncurkan oleh Jaksa Agung RI pada 22 Mei 2025 di Kabupaten Bekasi.
Program ini juga mendapat apresiasi luas dari masyarakat, termasuk kehadiran para anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam, kelompok tani, dan tokoh masyarakat setempat.
Dengan semangat kolaborasi lintas sektor, Kejaksaan berharap program ini dapat menjadi katalisator sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memaksimalkan potensi sektor pertanian, serta meningkatkan kesejahteraan petani di Kepulauan Riau, khususnya di wilayah hukum Kota Batam.*(red)





Komentar