www.ranaipos.com – Batam : Penyelundupan narkotika jaringan internasional berhasil digagalkan di perairan Kepulauan Riau. Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, TNI AL, Polri, dan mitra internasional, mengungkap penyelundupan ± 2 ton sabu yang diangkut kapal Sea Dragon Tarawa. Barang bukti ditemukan dalam 67 kardus berisi 2.115.130 gram sabu.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Dermaga Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, Senin (26/5/2025). Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., hadir mewakili Kapolri, mendampingi Kepala BNN RI Komjen Pol. Dr. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., yang memimpin langsung jalannya konferensi pers.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat tinggi negara, perwakilan lembaga-lembaga penegak hukum nasional dan internasional, serta tokoh masyarakat Kepri. Hadir pula perwakilan dari Drug Enforcement Administration (DEA), Narcotics Suppression Bureau (NSB) Thailand, dan Office of Narcotics Control Board (ONCB) Thailand.
Menurut Kepala BNN RI, operasi ini merupakan hasil kerja intelijen gabungan lintas instansi selama lima bulan, sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI untuk memperkuat pemetaan jaringan kejahatan transnasional.
“Pada 20 Mei 2025 pukul 23.00 WIB, tim gabungan berhasil menghentikan kapal di perairan Kepri. Setelah diperiksa di dermaga, ditemukan ribuan bungkus sabu yang dibungkus dalam kemasan khas jaringan Golden Triangle,” jelas Komjen Marthinus.
Enam awak kapal ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni empat WNI (Fandi Ramadhani, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan, Hasiolan Samosir) dan dua WNA asal Thailand (Weerapat Phong Wan dan Teerapong Lekpradube). Investigasi lanjutan juga menetapkan Chanchai alias Captain Tui alias Jacky Tan sebagai buronan internasional.
Keberhasilan pengungkapan ini, menurut Marthinus, menyelamatkan potensi penyalahgunaan narkoba oleh sekitar 8 juta jiwa dan mencegah perputaran uang ilegal lebih dari Rp5 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman pidana berat.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan komitmen Polda Kepri dalam mendukung pemberantasan narkotika. “Kami akan terus memperkuat sinergi dan langkah penegakan hukum untuk menjaga wilayah perbatasan tetap aman dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam program P4GN. Ia juga mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps.(*)





Komentar