www.ranaipos.com _ Karimun : Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Karimun memberikan rapor merah kepada Bupati Karimun atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024. Penilaian ini disampaikan dalam sidang paripurna yang digelar di Balai Rong Sri, Sekretariat DPRD Karimun, pada Senin (26/5/2025).
Ketua Pansus, Hasanuddin, menyampaikan bahwa penyusunan LKPJ tahun 2024 dinilai tidak serius dan jauh dari standar yang seharusnya. Salah satu indikatornya adalah jumlah halaman laporan yang hanya 200 halaman, jauh berkurang dibanding tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 1.000 halaman.
“Laporan setebal 200 halaman ini tidak cukup untuk menjelaskan secara rinci beberapa poin penting, seperti penyebab tidak tercapainya pendapatan daerah, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), retribusi jasa umum, dana bagi hasil, transfer daerah, dan lainnya,” jelas Hasanuddin.
Tak hanya dari sisi pendapatan, penjelasan mengenai belanja daerah juga dinilai sangat minim. LKPJ tersebut tidak memuat informasi detail tentang realisasi fisik dan keuangan dari berbagai program yang telah dijalankan.
“Harusnya laporan itu menjelaskan secara rinci berapa realisasi fisik dan berapa realisasi keuangan, tapi semuanya tidak dijabarkan dengan baik,” tambahnya.
Melihat lemahnya sistematika dan substansi laporan, Pansus DPRD Karimun meminta agar Bupati dan jajarannya melakukan evaluasi dan perbaikan serius dalam penyusunan LKPJ untuk tahun anggaran berikutnya.
“Kami berharap ke depan, Bupati, Wakil Bupati, serta seluruh jajaran pemerintahan daerah lebih serius dan bertanggung jawab dalam menyusun dan menyampaikan LKPJ,” pungkas Hasanuddin.*(nal)





Komentar