www.ranaipos.com _ Batam : Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., mewakili Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri konferensi pers pengungkapan jaringan penyelundupan narkotika internasional yang digelar di Dermaga Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai, Tanjung Uncang, Batam, Senin (26/5/2025).
Konferensi pers ini menjadi puncak dari operasi gabungan yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat ±2 ton. Operasi ini melibatkan sinergi antara BNN, Bea Cukai, TNI AL, Polri, serta mitra internasional, termasuk lembaga penegak hukum dari Amerika Serikat dan Thailand.
Dipimpin oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol. Dr. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., konferensi ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, perwakilan kementerian, instansi penegak hukum, dan mitra luar negeri seperti DEA (Amerika Serikat), NSB dan ONCB (Thailand). Hadir pula tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pemuka agama Kepri sebagai bentuk dukungan moral dalam pemberantasan narkoba.
Dalam paparannya, Komjen Pol. Marthinus Hukom menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras selama lima bulan dalam operasi intelijen gabungan lintas instansi. Operasi ini menindaklanjuti arahan Presiden untuk memperkuat pemetaan dan penindakan terhadap jaringan kejahatan transnasional.
“Pada 20 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Gabungan berhasil menyergap kapal Sea Dragon Tarawa di perairan Kepulauan Riau. Saat diperiksa di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, ditemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu dengan total berat 2.115.130 gram,” ujar Komjen Pol. Marthinus.
Sabu tersebut dikemas dengan ciri khas jaringan Golden Triangle dan disembunyikan di kompartemen mesin serta ruang depan kapal. Enam orang awak kapal turut diamankan, terdiri dari empat WNI dan dua WNA asal Thailand : Fandi Ramadhani, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan, Hasiolan Samosir, Weerapat Phong Wan (Thailand), Teerapong Lekpradube (Thailand).
Seluruh tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2), Pasal 111 Ayat (1), serta Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini BNN bersama mitra internasional tengah memburu otak jaringan, seorang buron bernama Chanchai alias Captain Tui alias Mr. Tan alias Jacky Tan alias Tan Zen, yang telah ditetapkan sebagai buronan internasional dan akan segera diterbitkan red notice-nya.
“Pengungkapan ini tidak hanya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba, tetapi juga mencegah peredaran uang ilegal senilai lebih dari Rp5 triliun serta potensi kerusakan terhadap lebih dari 8 juta jiwa,” tambah Komjen Pol. Marthinus.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan dalam pernyataan doorstop-nya bahwa pihaknya akan terus memperkuat dukungan terhadap pemberantasan narkotika, baik di level nasional maupun internasional.
“Polda Kepri berkomitmen menjaga wilayah perbatasan agar tidak menjadi pintu masuk narkoba. Kami akan memperkuat sinergi, penguatan intelijen, serta langkah preventif dan represif untuk melawan jaringan narkotika yang semakin terorganisir,” tegas Irjen Pol. Asep Safrudin.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).
“Masyarakat diharapkan berperan serta dalam memerangi narkoba. Segera laporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Gunakan Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store,” pungkasnya.*(Rp)





Komentar