No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Jumat, 18 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Tingkatkan Penegakan Hukum Humanis, Kejati Kepri Teken Kerja Sama Restorative Justice dengan Pemprov dan DPRD Kepri

Ranai Pos by Ranai Pos
26/05/2025 4:22 PM
in Tanjungpinang
0
Tingkatkan Penegakan Hukum Humanis, Kejati Kepri Teken Kerja Sama Restorative Justice dengan Pemprov dan DPRD Kepri
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan berbasis kearifan lokal, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Penandatanganan tersebut berlangsung di Gedung Daerah Provinsi Kepri, Senin (26/5).

 

PKS dengan nomor B-2014/L.10/Cp.2/05/2025, 120.23/KDH.160/NK-03/2025, dan 160/2/MOU-DPRD/V/2025 itu menjadi landasan kolaboratif dalam menangani pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

 

Baca Juga

Meninggal Seminggu Usai Akad, Klaim Asuransi Kredit Rumah Arya A di BRI Tanjungpinang Masih Menggantung

PT Kepri Batalkan Putusan PN Tanjungpinang, dalam Perkara Gugatan Haldy Chan

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., dan Ketua DPRD Provinsi Kepri H. Iman Sutiawan, S.E., disaksikan jajaran dari ketiga institusi.

 

Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata sinergi antar lembaga untuk mendorong pemulihan sosial dan menghindari kriminalisasi pelaku tindak pidana ringan, terutama yang dilatarbelakangi masalah sosial dan ekonomi.

 

“Melalui dukungan pelatihan keterampilan, fasilitasi pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi, kita berharap para pelaku dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif,” ujarnya.

 

Senada dengan itu, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan menyatakan bahwa DPRD mendukung penuh penerapan restorative justice sebagai bagian dari reformasi hukum nasional.

 

“Ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka, dalam mendorong reformasi hukum yang lebih inklusif dan manusiawi,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menekankan bahwa penerapan keadilan restoratif harus disertai dengan intervensi sosial berkelanjutan agar pelaku benar-benar bisa diterima kembali oleh masyarakat.

 

“Restorative justice tak cukup hanya menyentuh sisi hukum. Kita harus siapkan pelatihan, bantuan usaha, dan upaya rehabilitasi pasca penyelesaian perkara,” tegas Gubernur Ansar.

 

Dengan ditandatanganinya kerja sama ini, diharapkan implementasi restorative justice di Provinsi Kepulauan Riau dapat semakin terstruktur dan menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat. Kesepakatan ini juga diharapkan menjadi model nasional dalam membangun sistem hukum yang lebih adil, inklusif, dan bermartabat.*(dv)

Komentar

Berita Terkini

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

4 jam lalu

Dilema Tambang Ilegal

PT TIMAH Restocking 1.000 Bibit Kepiting Bakau di Perairan Kundur

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

BPR Tuah Karimun Gandeng KNTI, Bangun Ekosistem Ekonomi Kolektif Nelayan Karimun

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In