www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan berbasis kearifan lokal, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Penandatanganan tersebut berlangsung di Gedung Daerah Provinsi Kepri, Senin (26/5).
PKS dengan nomor B-2014/L.10/Cp.2/05/2025, 120.23/KDH.160/NK-03/2025, dan 160/2/MOU-DPRD/V/2025 itu menjadi landasan kolaboratif dalam menangani pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., dan Ketua DPRD Provinsi Kepri H. Iman Sutiawan, S.E., disaksikan jajaran dari ketiga institusi.
Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata sinergi antar lembaga untuk mendorong pemulihan sosial dan menghindari kriminalisasi pelaku tindak pidana ringan, terutama yang dilatarbelakangi masalah sosial dan ekonomi.
“Melalui dukungan pelatihan keterampilan, fasilitasi pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi, kita berharap para pelaku dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan menyatakan bahwa DPRD mendukung penuh penerapan restorative justice sebagai bagian dari reformasi hukum nasional.
“Ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka, dalam mendorong reformasi hukum yang lebih inklusif dan manusiawi,” ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menekankan bahwa penerapan keadilan restoratif harus disertai dengan intervensi sosial berkelanjutan agar pelaku benar-benar bisa diterima kembali oleh masyarakat.
“Restorative justice tak cukup hanya menyentuh sisi hukum. Kita harus siapkan pelatihan, bantuan usaha, dan upaya rehabilitasi pasca penyelesaian perkara,” tegas Gubernur Ansar.
Dengan ditandatanganinya kerja sama ini, diharapkan implementasi restorative justice di Provinsi Kepulauan Riau dapat semakin terstruktur dan menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat. Kesepakatan ini juga diharapkan menjadi model nasional dalam membangun sistem hukum yang lebih adil, inklusif, dan bermartabat.*(dv)





Komentar